Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
79/Pdt.G.S/2021/PN Smg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SEMARANG PATTIMURA UNIT SEMARANG 1.JUMIATI
2.MARYATUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 79/Pdt.G.S/2021/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 30 Jul. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 89.987.121,00
Petitum

I.Primair :

 

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

 

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor B.73/3032/4/2017 tanggal         26 – 4 - 2017, berikut perubahan - perubahannya yang tertuang dalam Addendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor B.12/3032/12/2017    tanggal 7 - 12 - 2017 ;

 

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat ;

 

4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;

 

5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor B.73/3032/4/2017 tanggal  26 – 4 - 2017, berikut perubahan - perubahannya yang tertuang dalam Addendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor  B.12/3032/12/2017 tanggal 7 - 12 - 2017 ;

 

6.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp. 89.987.121 ,- ( Delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh satu rupiah ) dengan rincian :

 

Sisa Pokok Rp.  79.205.430 ,-

Sisa Bunga Rp.  10.781.691 ,-

 

7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar             Rp. 89.987.121 ,- ( Delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh satu rupiah ) dengan rincian :

 

Sisa Pokok Rp.  79.205.430 ,-

Sisa Bunga Rp.  10.781.691 ,-

 

8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

 

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan SENDANGMULYO, Kecamatan TEMBALANG, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 02413 atas nama MARYATUN, dengan luas 384 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 11.01.05.11.00323/1997 tanggal 03 - 01 - 1997

 

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

 

9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

 

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus   perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya       ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak