Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
79/Pdt.G.S/2021/PN Smg | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SEMARANG PATTIMURA UNIT SEMARANG | 1.JUMIATI 2.MARYATUN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Agu. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 79/Pdt.G.S/2021/PN Smg |
Tanggal Surat | Jumat, 30 Jul. 2021 |
Nomor Surat | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Nilai Sengketa(Rp) | 89.987.121,00 |
Petitum | I.Primair :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor B.73/3032/4/2017 tanggal 26 – 4 - 2017, berikut perubahan - perubahannya yang tertuang dalam Addendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor B.12/3032/12/2017 tanggal 7 - 12 - 2017 ;
3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat ;
4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;
5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor B.73/3032/4/2017 tanggal 26 – 4 - 2017, berikut perubahan - perubahannya yang tertuang dalam Addendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor B.12/3032/12/2017 tanggal 7 - 12 - 2017 ;
6.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 89.987.121 ,- ( Delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh satu rupiah ) dengan rincian :
Sisa Pokok Rp. 79.205.430 ,- Sisa Bunga Rp. 10.781.691 ,-
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 89.987.121 ,- ( Delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh satu rupiah ) dengan rincian :
Sisa Pokok Rp. 79.205.430 ,- Sisa Bunga Rp. 10.781.691 ,-
8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :
tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan SENDANGMULYO, Kecamatan TEMBALANG, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 02413 atas nama MARYATUN, dengan luas 384 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 11.01.05.11.00323/1997 tanggal 03 - 01 - 1997
melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;
9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
II. Subsidair: Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |