Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
135/Pid.Sus/2019/PN Smg EVI YULIANTI,SE.SH SANIYATUN binti PARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-71/O.3.10/Euh.2/02/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

Kesatu :

Bahwa terdakwa SANIYATUN binti PARMAN pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 sekira pukul 13.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2018, bertempat di sebuah warung samping AKPELNI Jl. Pawiyatan Luhur Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang atau suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, atau suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang; yang dengan sengaja memproduksi  atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 106 ayat (1), yang dilakukan dengan cara :
1.    Awalnya pihak Kepolisian Sektor Gajahmungkur mendapatkan informasi bahwa di Jl. Pawiyatan Luhur Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan terlarang, kemudian saksi Bagus Hanjaya, SH bin Supriyadi, saksi M. Aziz Muarif bin M. Dimyati (keduaya anggota Polri Polsek Gajahmungkur) dan keduanya langsung menagadakan penyelidikan dan keduanya mendapati saksi Rio Agung Pamungkas bin Joko Suraji yang gerak-geriknya mencurigakan dan langsung dibuntuti sampai di depan Indomaret Jl. Pawiyatan Luhur Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang;
2.    Bahwa saksi Rio Agung Pamungkas bin Joko Suraji langsung dilakukan penangkapan dan diintrogasi, dan saksi Rio Agung Pamungkas bin Joko Suraji mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 10 (sepuluh) tablet berwarna putih yang berlambangkan huruf “Y” dari saku kanan jamper jaket bagian depan miliknya.
3.    Bahwa saksi Rio Agung Pamungkas bin Joko Suraji mengatakan mendapatkan pil putih tersebut dari Terdakwa, dan langsung saksi Rio Agung Pamungkas bin Joko Suraji dibawa ke rumah Terdakwa oleh saksi Bagus Hanjaya, SH bin Supriyadi, saksi M. Aziz Muarif bin M. Dimyati dengan disaksikan oleh saksi Jumari bin Ahmad Ali selaku ketua RW , sesampainya di rumah Terdakwa ditunjukkan saksi Rio Agung Pamungkas bin Joko Suraji oleh saksi Bagus Hanjaya, SH bin Supriyadi, saksi M. Aziz Muarif bin M. Dimyati dan Terdakwa mengenal saksi Rio Agung Pamungkas bin Joko Suraji yang baru saja membeli 10 (sepuluh) tablet berwarna putih berlambangkan huruf “Y” dari Terdakwa.
4.    Bahwa Terdakwa mengeluarkan 7 (tujuh) buah plastik klip yang berisikan tablet berwarna putih yang berlambangkan huruf “Y” berjumlah 70 (tujuh puluh) butir @ 1 (satu) klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet, 15 (lima belas) buah plastik klip yang berisikan tablet berwarna kuning yang berlambangkan huruf “MF” berjumlah 149 (seratus empat puluh sembilan) butir, 2 (dua) buah tempat tablet waran putih, uang hasil penjualan sebesar Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah), kesemuanya diambil dari rak lemari pakaian plastik paling bawah yang terletak didalam ruangan rumah Terdakwa.
5.    Bahwa selanjutnya Terdakwa, barang bukti di bawa ke Polsek Gajahmungkur Semarang.
 

6.    Bahwa obat keras yang termasuk dalam daftar G jenis tablet warna putih berlogo “Y”  dan  tablet warna kuning berlogo “mf” yang diedarkan oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 106 ayat (1) Undang-undang Kesehatan. Hal ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 2591/NOF/2018 tanggal 17 Desember 2018 dengan barang bukti sebagai berikut :
 
Nomor Barang Bukti :    Jenis barang bukti :    Hasil Pemeriksaan :
BB-5441/2018/NOF    7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo ”Y” dengan jumlah total 70 (tujuh puluh) butir tablet.     positif (+) mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL
BB-5442/2018/NOF    14 (empat belas) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo ”mf” dan 1 (satu) bungkus plastik berisi 9 (sembilan) butir tablet warna kuning berlogo ”mf” dengan jumlah tatal 149 (seratus empat puluh sembilan) butir tablet.     positif (+) mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL
BB-5443/2018/NOF    1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo ”Y”     positif (+) mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL


-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal : 197 UU Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
 

Atau :
Kedua :

Bahwa terdakwa SANIYATUN binti PARMAN pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 sekira pukul 13.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2018, bertempat di sebuah warung samping AKPELNI Jl. Pawiyatan Luhur Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara
 
1.    Awalnya pihak Kepolisian Sektor Gajahmungkur mendapatkan informasi bahwa di Jl. Pawiyatan Luhur Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan terlarang, kemudian saksi Bagus Hanjaya, SH bin Supriyadi, saksi M. Aziz Muarif bin M. Dimyati (keduaya anggota Polri Polsek Gajahmungkur) dan keduanya langsung menagadakan penyelidikan dan keduanya mendapati saksi Rio Agung Pamungkas bin Joko Suraji yang gerak-geriknya mencurigakan dan langsung dibuntuti sampai di depan Indomaret Jl. Pawiyatan Luhur Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang;
2.    Bahwa saksi Rio Agung Pamungkas bin Joko Suraji langsung dilakukan penangkapan dan diintrogasi, dan saksi Rio Agung Pamungkas bin Joko Suraji mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 10 (sepuluh) tablet berwarna putih yang berlambangkan huruf “Y” dari saku kanan jamper jaket bagian depan miliknya.
3.    Bahwa saksi Rio Agung Pamungkas bin Joko Suraji membeli tablet tersebut dari Terdakwa seharga 1 (satu) klip/plastik @ Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).   
4.    Bahwa saksi Rio Agung Pamungkas bin Joko Suraji langsung dibawa ke rumah Terdakwa oleh saksi Bagus Hanjaya, SH bin Supriyadi, saksi M. Aziz Muarif bin M. Dimyati dengan disaksikan oleh saksi Jumari bin Ahmad Ali selaku ketua RW , sesampainya di rumah Terdakwa ditunjukkan saksi Rio Agung Pamungkas bin Joko Suraji oleh saksi Bagus Hanjaya, SH bin Supriyadi, saksi M. Aziz Muarif bin M. Dimyati dan Terdakwa mengenal saksi Rio Agung Pamungkas bin Joko Suraji yang baru saja membeli 10 (sepuluh) tablet berwarna putih berlambangkan huruf “Y” dari Terdakwa.
5.    Bahwa Terdakwa mengeluarkan 7 (tujuh) buah plastik klip yang berisikan tablet berwarna putih yang berlambangkan huruf “Y” berjumlah 70 (tujuh puluh) butir @ 1 (satu) klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet, 15 (lima belas) buah plastik klip yang berisikan tablet berwarna kuning yang berlambangkan huruf “MF” berjumlah 149 (seratus empat puluh sembilan) butir, 2 (dua) buah tempat tablet waran putih, uang hasil penjualan sebesar Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah), kesemuanya diambil dari rak lemari pakaian plastik paling bawah yang terletak didalam ruangan rumah Terdakwa.
6.    Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Gajahmungkur Semarang.
7.    Bahwa obat keras yang termasuk dalam daftar G jenis tablet warna putih berlogo “Y”  dan  tablet warna kuning berlogo “mf” yang diedarkan oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Kesehatan. Hal ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 2591/NOF/2018 tanggal 17 Desember  2018 dengan barang bukti sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti :    Jenis barang bukti :    Hasil Pemeriksaan :
BB-5441/2018/NOF    7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo ”Y” dengan jumlah total 70 (tujuh puluh) butir tablet.     positif (+) mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL
BB-5442/2018/NOF    14 (empat belas) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo ”mf” dan 1 (satu) bungkus plastik berisi 9 (sembilan) butir tablet warna kuning berlogo ”mf” dengan jumlah tatal 149 (seratus empat puluh sembilan) butir tablet.     positif (+) mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL
BB-5443/2018/NOF    1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo ”Y”     positif (+) mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL


-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal : 196 UU Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya