Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
28/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg Drs. Indro Soelistyo dkk Pimpinan cabang PT Virama Karya Kancab Semarang Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1PURNOMO ASTONO, SHDrs. Indro Soelistyo dkk
Pihak
Pihak
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum Para Penggugat merupakan Pekerja Tetap/Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bekerja pada Tergugat ;
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 63 karena tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Pekerja terhadap Penggugat II ;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara lisan tanpa alasan jelas yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
  5. Menyatakan secara hukum bahwa Pemutusan Hubungan Kerja secara lisan tanpa alasan jelas yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat tersebut tidak sah dan batal demi hukum ;
  6. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Para Penggugat karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi sebagaimana diatur dalam pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat I, berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) sebesar Rp. 54.625.000,- (lima puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan perincian :

Uang Pesangon

2 x 4 x Rp. 4.750.000,-

Rp. 38.000.000,-

Uang Penghargaan Masa Kerja

2 x Rp. 4.750.000,-

Rp.   9.500.000,-

Uang Penggantian Hak

15% x (Rp. 38.000.000,- + Rp. 9.500.000,-)

Rp.   7.125.000,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II, berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) sebesar Rp. 82.225.000,- (delapan puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan perincian :

Uang Pesangon

2 x 9 x Rp. 3.250.000,-

Rp. 58.500.000,-

Uang Penghargaan Masa Kerja

4 x Rp. 3.250.000,-

Rp. 13.000.000,-

Uang Penggantian Hak

15% x (Rp. 58.500.000,- + Rp. 13.000.000,-)

Rp. 10.725.000,-

  1. Menyatakan dan menetapkan secara hukum sah sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat  yang terletak di Jalan Kanfer Raya V/7 Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan seluruh putusan ;
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet atau kasasi ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini ;

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya