Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum Para Penggugat merupakan Pekerja Tetap/Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bekerja pada Tergugat ;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 63 karena tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Pekerja terhadap Penggugat II ;
- Menyatakan secara hukum bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara lisan tanpa alasan jelas yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
- Menyatakan secara hukum bahwa Pemutusan Hubungan Kerja secara lisan tanpa alasan jelas yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat tersebut tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Para Penggugat karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi sebagaimana diatur dalam pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat I, berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) sebesar Rp. 54.625.000,- (lima puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan perincian :
Uang Pesangon
|
2 x 4 x Rp. 4.750.000,-
|
Rp. 38.000.000,-
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
2 x Rp. 4.750.000,-
|
Rp. 9.500.000,-
|
Uang Penggantian Hak
|
15% x (Rp. 38.000.000,- + Rp. 9.500.000,-)
|
Rp. 7.125.000,-
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II, berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) sebesar Rp. 82.225.000,- (delapan puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan perincian :
Uang Pesangon
|
2 x 9 x Rp. 3.250.000,-
|
Rp. 58.500.000,-
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
4 x Rp. 3.250.000,-
|
Rp. 13.000.000,-
|
Uang Penggantian Hak
|
15% x (Rp. 58.500.000,- + Rp. 13.000.000,-)
|
Rp. 10.725.000,-
|
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum sah sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang terletak di Jalan Kanfer Raya V/7 Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan seluruh putusan ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet atau kasasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |