Petitum |
- MengabulkanPermohonanPenundaanKewajibanPembayaranUtang (PKPU) yang diajukanoleh PEMOHON PKPU terhadap : i) TERMOHON PKPU I/PT. TIGA PILAR SEJAHTERA,beralamat diJalanGrompol – Jambangan Km. 5, DesaSepat, KecamatanMasaran, KabupatenSragen, Jawa Tengah;danii) TERMOHON PKPU II/PT. POLY MEDITRA INDONESIA,beralamat diJalan Solo - Tawangmangu Km. 9,9 Jumok, RT. 02/RW. 07, DesaJaten, KecamatanJaten, KabupatenKaranganyar, Jawa Tengah.
- MenetapkanPenundaanKewajibanPembayaranUtang (PKPU) SementaraterhadapTERMOHON PKPU I/PT. TIGA PILAR SEJAHTERA dan TERMOHON PKPU II/PT. POLY MEDITRA INDONESIAuntuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU I/PT. TIGA PILAR SEJAHTERA dan TERMOHON PKPU II/PT. POLY MEDITRA INDONESIA.
- Menunjukdanmengangkat :
- SaudaraBENNY PONTO, SH., MH., KuratordanPengurus yang terdaftar di KementerianHukumdanHakAsasiManusiaRepublik Indonesia denganSuratBuktiPendaftaranKuratordanPengurusNomor : AHU.192 AH.04.03-2017 tanggal 6 Oktober 2017 berkantor di Kantor Hukum Benny Ponto & Partners, Rukan Grand Palace RK-A09, Jalan Benyamin Sueb Blok A-5 Kemayoran, Jakarta Pusat.
selakuPENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA TERMOHON PKPU.
- Menetapkansidang yang merupakanrapatpermusyawaratan hakim untukmendengarlaporan Hakim Pengawastentangperkembangan yang dicapaiselama proses PKPU sementara paling lambatpadahari ke-45 (empatpuluh lima) terhitungsejakPutusanPenundaanKewajibanPembayaranUtangSementara a quo diucapkan.
- Memerintahkan PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU I/PT. TIGA PILAR SEJAHTERA dan TERMOHON PKPU II/PT. POLY MEDITRA INDONESIAserta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU I/PT. TIGA PILAR SEJAHTERA dan TERMOHON PKPU II/PT. POLY MEDITRA INDONESIA.
|