Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg | Endeono Wahyudi,SH | Drs. MURYONO, S.H., M.Pd., bin ROESLAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Feb. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Feb. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-279/O.3.27/Ft.1/02/2019 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR --------- Perbuatan terdakwa Drs. MURYONO, S.H. M.Pd. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----
SUBSIDAIR --------- Perbuatan terdakwa Drs. MURYONO, S.H. M.Pd. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |