Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
84/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg | BAGUS KURNIANTO, SH. | SUPARNO Alias Menje Bin PAWIRO SUPATMO alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 84/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Nov. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-03/M.3.33/Ft.1/11/2019 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | KESATU PRIMAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DAN Perbuatan terdakwa SUPARNO Alias MENJE Bin PAWIRO SUPATMO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |