Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
84/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg BAGUS KURNIANTO, SH. SUPARNO Alias Menje Bin PAWIRO SUPATMO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-03/M.3.33/Ft.1/11/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

SUBSIDIAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

DAN

Perbuatan terdakwa SUPARNO Alias MENJE Bin PAWIRO SUPATMO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pihak Dipublikasikan Ya