Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
331/Pdt.G/2019/PN Smg | HERI SUSANTO | 1.SRI WIGATI 2.NAHROWI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 331/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Jul. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan hukumnya bahwa kuitansi / tanda terima pembayaran / surat pernyataan uang sebesar Rp. 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) tertanggal 14 Juli 2017 yang dibuat oleh Tergugat berupa tanda bukti pembayaran jual beli sebidang tanah pekarangan berikut bangunan diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1436 seluas 128 M2 atas nama Tergugat yang terletak di Kelurahan Tembalang, RT. 001 RW. 003 , Kecamatan Tembalang, Kota Semarang adalah sah menurut hukum. 3.Menyatakan hukumnya bahwa jual beli sebidang tanah dan bangunan diatasnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1436 seluas 128 atas nama Tergugat yang terletak di Kelurahan Tembalang, RT. 001 RW. 003 , Kecamatan Tembalang, Kota Semarang adalah sah menurut hukum karena Penggugat adalah pembeli dengan iktikad baik sehingga harus dilindungi Undang-undang . 4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Pengadilan Negeri Semarang atas barang tidak bergerak berupa : Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya sertifikat hak milik No. 1436, seluas 128 M2 yang terletak di Kelurahan Tembalang, RT. 001 RW. 003, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dengan batas – batas sebagai berikut :
5.Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun juga yang menguasai Buku SHM yang objek jual beli tersebut untuk menyerahkan Buku Sertifikat Hak Milik yang telah dijual kepada Penggugat tanpa syarat. 6.Menghukum kepada Penggugat untuk membayar kekurangan pembayaran jual beli objek tanah sebagaimana telah diperjanjian sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan tertanggal 14 Juli 2017 dan Akta No. 15 tanggal 13 Juli 2017. 7.Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun juga untuk segera menyerahkan dan mengosongkan Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya sertifikat hak milik No. 1436, seluas 128 M2 yang terletak di Kelurahan Tembalang, RT. 001 RW. 003, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang kepada Penggugat tanpa syarat atau apabila perlu dengan bantuan Polisi. 8.Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk taat dan memenuhi isi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. 9.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk mengirimkan satu bendel salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Semarang untuk segera membaliknamakan atau mengalihkan hak kepemilikan atas Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya sertifikat hak milik No. 1436, seluas 128 M2 yang terletak di Kelurahan Tembalang, RT. 001 RW. 003, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang kepada Penggugat. 10.Menyatakan hukumnya putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding, kasasi atau peninjauan kembali. 11.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara atau Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |