Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
24/Pid.C/2020/PN Smg Tri Teguh Prasetyo SH Ahmad Ansori ALS Sorek bin alm Muhammad Rusman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.C/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/334/XII/2020/Reskrim
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari  Senin tanal 16  November 2020  sekitar jam  14.30  WIB pada sat sedang di rumah  tersangka Ahmad Ansori alias Sorek mempunyai ide  dan rencana  melakukan pencurian , setrelah itu tersangka keluar dengan menendarai kendaraan  1 (satu) unit  sepeda motor  Merk Yamaha Mio  warna biru  tanpa Palt Nomor:  berkeliling – keliling di daerah Ketileng Tembalang Semarang kemudian pada saat melintas  di jl.  Ketileng Asri Baru Blik G No. 50  Rt. 002 Rw. 001  Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang  Semarang melihar seorang anak  laki-laki yan besama saudara Rafif Amir Dzakiy sedang duduk di depan rumah sambil mainan handphone setelah melihat situasi  disekitar jalan yang sepi  tersangka mendekati  anak laki-laki tersebut  dan berupra –pura bertanya jam berapa dik sambil memperlihatkan hanphone kepada tersangka lalu tiba –tiba tersangka menarik  handphone yang dibawa korban  tanpa ijin kemudian  dimasukkan kedalam saku  celana tersangka dan anak tersebut menayakan Mas hanpohku kok dibawa, kemudian tersangka meninggalkan anak laki-laki tersebut dengan  mengunakan sepadamotor tersebut tersangka pulang ke rumah . kemudian pada hari selasa tanggal 17 November 2020 sekira jam 21.00 Wib tersangka dirumahnya ditangkap oleh Polisi Polsek Tembalang beriut barang bukti  hasil curian  dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio diamankan  di kantor Polisi. Perbutan tersangka tersebut  melanggar pasal 362  KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya