Dakwaan |
Bahwa pada hari Senin tanal 16 November 2020 sekitar jam 14.30 WIB pada sat sedang di rumah tersangka Ahmad Ansori alias Sorek mempunyai ide dan rencana melakukan pencurian , setrelah itu tersangka keluar dengan menendarai kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio warna biru tanpa Palt Nomor: berkeliling – keliling di daerah Ketileng Tembalang Semarang kemudian pada saat melintas di jl. Ketileng Asri Baru Blik G No. 50 Rt. 002 Rw. 001 Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang Semarang melihar seorang anak laki-laki yan besama saudara Rafif Amir Dzakiy sedang duduk di depan rumah sambil mainan handphone setelah melihat situasi disekitar jalan yang sepi tersangka mendekati anak laki-laki tersebut dan berupra –pura bertanya jam berapa dik sambil memperlihatkan hanphone kepada tersangka lalu tiba –tiba tersangka menarik handphone yang dibawa korban tanpa ijin kemudian dimasukkan kedalam saku celana tersangka dan anak tersebut menayakan Mas hanpohku kok dibawa, kemudian tersangka meninggalkan anak laki-laki tersebut dengan mengunakan sepadamotor tersebut tersangka pulang ke rumah . kemudian pada hari selasa tanggal 17 November 2020 sekira jam 21.00 Wib tersangka dirumahnya ditangkap oleh Polisi Polsek Tembalang beriut barang bukti hasil curian dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio diamankan di kantor Polisi. Perbutan tersangka tersebut melanggar pasal 362 KUH Pidana. |