Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg Sutono PT. TARUNA ADIPRIMA MOTOR Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 09 Mei 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Faiz Munabari,SHSutono
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Hubungan Industri pada Pengadilan Negeri Semarang atas Barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat.
  3. Menyatakan menurut hukum Tergugat berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap pembayaran pesangon dan hak –hak lainnya dari Penggugat.
  4. Menyatakan menurut Hukum Tergugat telah melanggar dan melakuan perbuatan yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan nomer 13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat {5],dan

Pasal 156 Ayat [2] Tentang uang Pesangon ,Pasal 156ayat [3] penghargaan masa kerja 1[satu] kali,] tentang Uang penggati Hak ,pasal 156 ayat [4] .

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada penggugat sebesar 2 kali

Ketentuaan Pasal 156 ayat [2], berupa uang penghargaan masa kerja 1[satu] kali kentuaan pasal 156 ayat [3] dan uang pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat [4],sesuai UU no.13 tahun 2003 dengan jumlah sebesar Rp56.056.980.-{ Lima puluh enam juta limapuluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah ] dengan perhitungan sebagai berikut :

 

Hak Penggugat yang wajib dibayar oleh Tergugat ,Uang pesangon ,uang penghargaan masa kerja,uang pengganti hak sebagai berikut.

1, Uang Pesangon                                  = 9 bulan upah  X2 X1.740.900.          =Rp 31.336.200.

 

  1.  
  2.  

 

  1.  

Jumlah .-----------------

  •  
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa {dwangsom ]sebesar 1 % dari Uang  Pesangon sebesar Rp 56.056.980,- (lima puluh enam juta lima puluh enam ribu Sembilan ratus delapan puluh rupiah)setiap harinya atas keterlambatan uang pesangon sejak , Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai direalisasikannya isi putusan tersebut.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang gaji Penggugat setiap bulannya dalam      `      Menunggu sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap

8. Menghukum Tergugat untuk Membayar THR [tujangan hari Raya } pada Penggugat ,kalau sidang ini melebihi  Hari raya idul fitri .

        9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .

       10. Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dijalankan lebih dahulu

{uitverbaar bij Voraat) Meskipun ada perlawanan dari Tergugat .

 

 Atau:

Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industial pada Pengadilan Negeri Semarang Berpendapat lain

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya