Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
17/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg | Sutono | PT. TARUNA ADIPRIMA MOTOR | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Mei 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Mei 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Petitum |
Pasal 156 Ayat [2] Tentang uang Pesangon ,Pasal 156ayat [3] penghargaan masa kerja 1[satu] kali,] tentang Uang penggati Hak ,pasal 156 ayat [4] .
Ketentuaan Pasal 156 ayat [2], berupa uang penghargaan masa kerja 1[satu] kali kentuaan pasal 156 ayat [3] dan uang pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat [4],sesuai UU no.13 tahun 2003 dengan jumlah sebesar Rp56.056.980.-{ Lima puluh enam juta limapuluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah ] dengan perhitungan sebagai berikut :
Hak Penggugat yang wajib dibayar oleh Tergugat ,Uang pesangon ,uang penghargaan masa kerja,uang pengganti hak sebagai berikut. 1, Uang Pesangon = 9 bulan upah X2 X1.740.900. =Rp 31.336.200.
Jumlah .-----------------
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang gaji Penggugat setiap bulannya dalam ` Menunggu sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap 8. Menghukum Tergugat untuk Membayar THR [tujangan hari Raya } pada Penggugat ,kalau sidang ini melebihi Hari raya idul fitri . 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini . 10. Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dijalankan lebih dahulu {uitverbaar bij Voraat) Meskipun ada perlawanan dari Tergugat .
Atau: Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industial pada Pengadilan Negeri Semarang Berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |