Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
99/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg BAMBANG SLAMET SUPRIYADI PT RUKUN JADI SENTOSA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 99/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 06 Sep. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1CHRISTIANUS MAKAHEKUNG, SH. dkBAMBANG SLAMET SUPRIYADI
Pihak
Pihak
Petitum

PRIMER

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Isteri PENGGUGAT dan TERGUGAT putus demi hukum.
  3. Menghukum TERGUGAT membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan dan Uang Pengganti Total sebesar Rp. 99.053.200,- secara tunai dan sekaligus.
  4. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan atau kasasi.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya