Tanggal Pendaftaran |
Senin, 20 Sep. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
99/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg |
Tanggal Surat |
Senin, 06 Sep. 2021 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | CHRISTIANUS MAKAHEKUNG, SH. dk | BAMBANG SLAMET SUPRIYADI |
|
Pihak |
|
Pihak |
|
Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Isteri PENGGUGAT dan TERGUGAT putus demi hukum.
- Menghukum TERGUGAT membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan dan Uang Pengganti Total sebesar Rp. 99.053.200,- secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan atau kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Ya |