Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
27/Pdt.G.S/2019/PN Smg PT BPR Hidup Arthagraha Slamet Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 57.462.357,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

         

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.Menghukum  Tergugat untuk  membayar segala tunggakan per tanggal 2 September 2019 sebesar Rp 57.462.357 (Limapuluh Tujuhjuta Empatratus Enampuluh Duaribu Tigaratus Limapuluh Tujuh Rupiah) diluar kewajiban bunga denda, dan biaya berjalan yang akan timbul dikemudian hari.

4.Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan harta benda milik Tergugat senilai piutang Tergugat kepada Penggugat.

5.Melaksanakan Peletakan Sita Eksekusi dan Lelang Hak Tanggungan apabila tergugat tidak mampu membayar kewajibannya .

6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak