Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
89/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg | ARIF WIBISONO, SH | 1.Drs. JOKO SUHARTO 2.YUNIAR HARDIAN KRISNANDY, SH. 3.BARIMIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Okt. 2018 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 89/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 31 Okt. 2018 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-04/0.3.25/Ft.1/10/2018 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : ---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDIAIR : ---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |