Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2017/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Semarang Brigjen Sudiarto, Unit Tlogosari | Mulyadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Des. 2017 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2017/PN Smg | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 31 Okt. 2017 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pihak | ||||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak | ||||||||||
Pihak | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | I.Primair : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3042-01-006564-10-6 tanggal 11 Februari 2014, yang ditandatangani oleh Tergugat; 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Addendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3042-01-006564-10-6 tanggal 22 September 2014, yang ditandatangani oleh Tergugat;
5.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3042-01-006564-10-6 tanggal 22 September 2014 kepada Penggugat; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 54.078.337,- (lima puluh empat juta tujuh puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan rincian:
7.Menghukum Tergugat untuk menjual barang-barang bergerak dan atau barang-barang tidak bergerak milik Tergugat untuk melunasi seluruh hutang Tergugat kepada Penggugat; 8.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II.Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |