Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pdt.G.S/2017/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Semarang Brigjen Sudiarto, Unit Tlogosari Mulyadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2017/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 31 Okt. 2017
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Reza Novananda. Dan RekanPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Semarang Brigjen Sudiarto, Unit Tlogosari
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3042-01-006564-10-6 tanggal 11 Februari 2014, yang ditandatangani oleh  Tergugat;

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Addendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3042-01-006564-10-6 tanggal 22 September 2014, yang ditandatangani oleh  Tergugat;

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 11 Februari 2014;

5.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3042-01-006564-10-6 tanggal 22 September 2014 kepada Penggugat;

6.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp  54.078.337,- (lima puluh empat juta tujuh puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan rincian:

Tunggakan Pokok

Rp

45.366.500,-

Tunggakan Bunga

Rp

8.711.837,-

 

 

 

7.Menghukum Tergugat untuk menjual barang-barang bergerak dan atau barang-barang tidak bergerak milik Tergugat untuk melunasi seluruh hutang  Tergugat kepada Penggugat;

8.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II.Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak