Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
27/Pdt.G.S/2020/PN Smg PT. BPR RUDO INDOBANK Semarang Usiyanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2020/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 353.612.886,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp.353.612.886,-, sekaligus dan seketika;

4.Menghukum Tergugat menyerahkan objek jaminan:

-SHM Nomor 989, Berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Panggung Lor ( dh Panggung ), Kecamatan Semarang Utara (dh. Semarang Barat), Kotamadya Semarang,  Propinsi  Jawa tengah, luas ± 120 m2,Gambar Situasi  Nomor:12.567/1996 Tanggal 03-12-1996,Tercatat atas nama USIYANTI (03-12-1979), Setempat dikenal sebagai Jl. Muara Mas I CM.352.

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak