Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
11/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Smg PT. HARDO SOLOPLAST 1.PT. SUKSES ABADI KARYA INTI
2.PT. DUNIA PANGAN
3.PT. JATISARI SRIREJEKI
4.PT. INDO BERAS UNGGUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1TRI GENDRI RIRIASIH, SH.,MHumPT. HARDO SOLOPLAST
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ( PKPUS) dari Pemohon tersebut , selama 45 ( Empat Puluh Lima ) hari , terhitung sejak tanggal putusan diucapkan ;
  2. Menunjuk sdr. PUDJO HUNGGUL HENDRO WASISTO. SH.MH. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang , sebagai Hakim Pengawas ;
  3. Menunjuk dan mengangkat :
  • Saudara SUWANDI, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-27 tertanggal 2 Maret 2016, berkantor di Law Office Suwandi & Associates, dengan alamat Gedung Menara Karya Lantai 28, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2 Jakarta 12950; dan
  • Saudara GIRI SINGGIH HARTARTO, SH., LL.M. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-178 AH.04.03-2018 tertanggal 19 April 2018, berkantor di Law Office Suwandi & Associates, dengan alamat Gedung Menara Karya Lantai 28, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2 Jakarta 12950;

Sebagai TIM PENGURUS

  1. Menetapkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 24 September 2018, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi No. 518, Semarang;
  2. Memerintahkan para Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan para Kreditor , yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas ;
  3. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi para Pengurus , ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir ;

Menangguhkan mengenai biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini sampai dengan berakhirnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;              

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya