Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ( PKPUS) dari Pemohon tersebut , selama 45 ( Empat Puluh Lima ) hari , terhitung sejak tanggal putusan diucapkan ;
- Menunjuk sdr. PUDJO HUNGGUL HENDRO WASISTO. SH.MH. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang , sebagai Hakim Pengawas ;
- Menunjuk dan mengangkat :
- Saudara SUWANDI, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-27 tertanggal 2 Maret 2016, berkantor di Law Office Suwandi & Associates, dengan alamat Gedung Menara Karya Lantai 28, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2 Jakarta 12950; dan
- Saudara GIRI SINGGIH HARTARTO, SH., LL.M. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-178 AH.04.03-2018 tertanggal 19 April 2018, berkantor di Law Office Suwandi & Associates, dengan alamat Gedung Menara Karya Lantai 28, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2 Jakarta 12950;
Sebagai TIM PENGURUS
- Menetapkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 24 September 2018, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi No. 518, Semarang;
- Memerintahkan para Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan para Kreditor , yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas ;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi para Pengurus , ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir ;
Menangguhkan mengenai biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini sampai dengan berakhirnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ; |