Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2017/PN Smg | PT BCA Finance | SIGIT SUDARMONO AS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Nov. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2017/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Okt. 2017 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Tergugat telah wanprestasi didalam memenuhi Kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen; 3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut : -Pokok Hutang Rp. 170,786,283,- -Bunga Rp. 9,385,573,- -Denda Rp. 16,225,867,- Total Rp. 196,397,723,- (Seratus sembilan pulu enam juta tiga ratus sembilan puluh tuju ribu tuju ratus dua puluh tiga rupiah) 4.Menyatakan putusan dapat perkara a-quo dapat dilaksanakan walaupun terdapat upaya hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. (uit voerbaar bij voraad) 5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya apabila setelah putusan dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap, namun Tergugat lalai didam melaksanakan putusan dalam perkara a-quo. 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. Atau, apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |