Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.G.S/2017/PN Smg PT BCA Finance SIGIT SUDARMONO AS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2017/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2017
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Hizkia Rahwiko Adi dan RekanPT BCA Finance
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Tergugat telah wanprestasi didalam memenuhi Kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut :

-Pokok Hutang Rp. 170,786,283,-

-Bunga                         Rp.     9,385,573,-

-Denda                         Rp.   16,225,867,-  

Total                            Rp. 196,397,723,-

(Seratus sembilan pulu enam juta tiga ratus sembilan puluh tuju ribu tuju ratus dua puluh tiga rupiah)

4.Menyatakan putusan dapat perkara a-quo dapat dilaksanakan walaupun terdapat upaya hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia     No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. (uit voerbaar bij voraad)

5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya apabila setelah putusan dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap, namun Tergugat lalai didam melaksanakan putusan dalam perkara a-quo.

6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau, apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak