Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
33/Pdt.G.S/2019/PN Smg PT.Bank Perkreditan Rakyat Artha Mukti Santosa DJUMARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2019/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 226.630.600,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Penggugat;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.226.630.600,00 (Dua  Ratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah)  

4.Menghukum Tergugat Menyerahkan objek jaminan tanah / bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 01111/Kelurahan Mangunsari LT. ±2025 m2 an. Hartini  dalam keadaan baik; untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Semarang  dengan bantuan KPKNL Semarang.

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( exaequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak