INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
33/Pdt.G.S/2019/PN Smg | PT.Bank Perkreditan Rakyat Artha Mukti Santosa | DJUMARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 33/Pdt.G.S/2019/PN Smg |
Tanggal Surat | Selasa, 01 Okt. 2019 |
Nomor Surat | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Nilai Sengketa(Rp) | 226.630.600,00 |
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Penggugat; 3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.226.630.600,00 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah) 4.Menghukum Tergugat Menyerahkan objek jaminan tanah / bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 01111/Kelurahan Mangunsari LT. ±2025 m2 an. Hartini dalam keadaan baik; untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Semarang dengan bantuan KPKNL Semarang. 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( exaequo et bono ) |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |