Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
372/Pid.Sus/2018/PN Smg SUTARDI, SH BIYAN WAHYU DWI KUSUMA bin SUBIYANTORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 372/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-/O.2.10/Euh.2/05/2018
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN
PRIMAIR
-------------- Terdakwa  BIYAN WAHYU DWI KUSUMA bin SUBIYANTORO pada hari kamis tanggal 8 Maret 2018  sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Maret 2018, bertempat di Jl. Bangetayu Wetan RT. 02 RW. 01 Kel. Bangetayu Wetan Kec. Genuk Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara : --------------------
-    Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 07 Maret 2018 sekira pukul 20.00 Wib menghubungi Sdr. APGANITO AKAPELATALMA (dalam berkas terpisah)  dengan menggunakan HP merek APPLE warna putih berikut SIM Card 081329172442 melalui whatshapp untuk memesan narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan atas pesanan terdakwa tersebut selanjutnya Sdr. APGANITO AKAPELATALMA,(dalam berkas terpisah) mengajak terdakwa untuk janjian bertemu di rumah IMADUDDIN AHMAD  Jl. Bangetayu Wetan RT. 02 RW. 01 Kel. Bangetayu Wetan Kec. Genuk Kota Semarang
-    Kemudian sekira pukul 20.30 WIB terdakwa datang kerumah IMADUDDIN AHMAD,untuk menemui  Sdr. APGANITO AKAPELATALMA (dalam berkas terpisah) dan setelah terdakwa betemu dengan Sdr. APGANITO AKAPELATALMA (dalam berkas terpisah), selanjutnya Sdr. APGANITO AKAPELATALMA (dalam berkas terpisah) menyerahkan 1 (satu) kantong plastik klip berisi shabu kepada terdakwa,
-    Bahwa setelah terdakwa menerima shabu dari Sdr. APGANITO AKAPELATALMA (dalam berkas terpisah), kemudian terdakwa menyerahkan uang tunai kepada Sdr. APGANITO AKAPELATALMA (dalam berkas terpisah) sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan kekurangan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akan terdakwa diberikan pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018, setelah itu terdakwa pulang meninggalkan rumah Sdr. IMADUDDIN AHMAD.
-    Kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2018 sekira pukul 21.30 Wib terdakwa kembali menghubungi Sdr. APGANITO AKAPELATALMA(dalam berkas terpisah)  melalui whatshapp “ada ngk”, kemudian Sdr. APGANITO AKAPELATALMA Sdr. APGANITO AKAPELATALMA (dalam berkas terpisah)menjawab “ada”, dan kemudian Sdr. APGANITO AKAPELATALMA mengajak untuk janjian ketemu dirumah Sdr. IMADUDDIN AHMAD. Jl. Bangetayu Wetan RT. 02 RW. 01 Kel. Bangetayu Wetan Kec. Genuk Kota Semarang
-    Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa datang kerumah Sdr. IMADUDDIN AHMAD, dan pada saat terdakwa berada di ruang tamu rumah Sdr. IMADUDDIN AHMAD kemudian Sdr. APGANITO AKAPELATALMA (dalam bekas terpisah) kembali  menyerahkan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi shabu kepada terdakwa setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar Sdr. IMADUDDIN AHMAD, setelah terdakwa menerima 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi shabu, kemudian shabu tersebut terdakwa dibagi menjadi 2 (dua) kantong plastik klip kecil dan ditaruh dilantai depan duduk terdakwa.
-    Setelah itu Sdr. APGANITO AKAPELATALMA mengambil 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi shabu untuk dipergunakan bersama dengan terdakwa dengan menggunakan bong yang terbuat dari botol plastik putih yang tersambung pipet setelah itu pipet Sdr. APGANITO AKAPELATALMA beri shabu, kemudian shabu tersebut dibakar hingga mengeluarkan asap, kemudian asap tersebut dihisap seperti orang merokok, dilakukan Sdr. APGANITO AKAPELATALMA berulang-ulang sebanyak 5 (lima) kali, setelah itu giliran terdakwa, kemudian pipet yang berisi shabu tersebut dibakar oleh Sdr. APGANITO AKAPELATALMA hingga menggeluarkan asap , setelah itu asap shabu tersebut terdakwa hisap sebanyak 2 (dua) kali.
-    kemudian sekira pukul 23.30 Wib pada saat terdakwa bersama dengan APGANITO AKAPELATALMA, Sdr. M. SUDARMADJI berada didalam kamar Sdr. IMADUDDIN AHMAD kemudian didatangi oleh saksi IRWANSYA, saksi SUPRIYADI, dan saksi HENRA PUTRA yang ketiganya adalah Anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang dan melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan 2 (dua) kantong plastik klip yg berisi shabu milik terdakwa didepan terdakwa sedangkan 1 (satu) buah HP merek APPLE warna putih ditemukan didalam saku celana terdakwa, setelah itu terdakwa bersama dengan Sdr. APGANITO AKAPELATALMA, Sdr. M. SUDARMADJI dan IMADUDDIN AHMAD beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut.
-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB-568/NNF/2018 tanggal 19 Maret 2018 yang dibuat dan ditandatngani oleh yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir.SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, ST dan EKO FERY PRASETYO S. Si.,  masing-masing selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forsensik BARESKRIM POLRI Cabang Semarang disimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih 0,026 gram,  adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. ----------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR
-------------- Terdakwa  BIYAN WAHYU DWI KUSUMA bin SUBIYANTORO pada hari kamis tanggal 8 Maret 2018  sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Maret 2018, bertempat di Jl. Bangetayu Wetan RT. 02 RW. 01 Kel. Bangetayu Wetan Kec. Genuk Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara : ----------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari kamis pukul 20.30 WIB terdakwa datang kerumah IMADUDDIN AHMAD, di Jl. Bangetayu Wetan RT. 02 RW. 01 Kel. Bangetayu Wetan Kec. Genuk Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang untuk menemui  Sdr. APGANITO AKAPELATALMA (dalam berkas terpisah) dan setelah terdakwa betemu dengan Sdr. APGANITO AKAPELATALMA (dalam berkas terpisah), selanjutnya Sdr. APGANITO AKAPELATALMA (dalam berkas terpisah) menyerahkan 1 (satu) kantong plastik klip berisi shabu kepada terdakwa,
-    Bahwa setelah terdakwa menerima shabu dari Sdr. APGANITO AKAPELATALMA (dalam berkas terpisah), kemudian terdakwa menyerahkan uang tunai kepada Sdr. APGANITO AKAPELATALMA (dalam berkas terpisah) sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan kekurangan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akan terdakwa diberikan pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018, setelah itu terdakwa pulang meninggalkan rumah Sdr. IMADUDDIN AHMAD.
-    Kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2018 sekira pukul 21.30 Wib terdakwa kembali menghubungi Sdr. APGANITO AKAPELATALMA(dalam berkas terpisah)  melalui whatshapp “ada ngk”, kemudian Sdr. APGANITO AKAPELATALMA Sdr. APGANITO AKAPELATALMA (dalam berkas terpisah)menjawab “ada”, dan kemudian Sdr. APGANITO AKAPELATALMA mengajak untuk janjian ketemu dirumah Sdr. IMADUDDIN AHMAD. Jl. Bangetayu Wetan RT. 02 RW. 01 Kel. Bangetayu Wetan Kec. Genuk Kota Semarang
-    Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa datang kerumah Sdr. IMADUDDIN AHMAD, dan pada saat terdakwa berada di ruang tamu rumah Sdr. IMADUDDIN AHMAD kemudian Sdr. APGANITO AKAPELATALMA (dalam bekas terpisah) kembali  menyerahkan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi shabu kepada terdakwa setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar Sdr. IMADUDDIN AHMAD, setelah terdakwa menerima 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi shabu, kemudian shabu tersebut terdakwa dibagi menjadi 2 (dua) kantong plastik klip kecil dan ditaruh dilantai depan duduk terdakwa.
-    Setelah itu Sdr. APGANITO AKAPELATALMA mengambil 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi shabu untuk dipergunakan bersama dengan terdakwa dengan menggunakan bong yang terbuat dari botol plastik putih yang tersambung pipet setelah itu pipet Sdr. APGANITO AKAPELATALMA beri shabu, kemudian shabu tersebut dibakar hingga mengeluarkan asap, kemudian asap tersebut dihisap seperti orang merokok, dilakukan Sdr. APGANITO AKAPELATALMA berulang-ulang sebanyak 5 (lima) kali, setelah itu giliran terdakwa, kemudian pipet yang berisi shabu tersebut dibakar oleh Sdr. APGANITO AKAPELATALMA hingga menggeluarkan asap , setelah itu asap shabu tersebut terdakwa hisap sebanyak 2 (dua) kali.
-    kemudian sekira pukul 23.30 Wib pada saat terdakwa bersama dengan APGANITO AKAPELATALMA, Sdr. M. SUDARMADJI berada didalam kamar Sdr. IMADUDDIN AHMAD kemudian didatangi oleh saksi IRWANSYA, saksi SUPRIYADI, dan saksi HENRA PUTRA yang ketiganya adalah Anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang dan melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan 2 (dua) kantong plastik klip yg berisi shabu milik terdakwa didepan terdakwa sedangkan 1 (satu) buah HP merek APPLE warna putih ditemukan didalam saku celana terdakwa, setelah itu terdakwa bersama dengan Sdr. APGANITO AKAPELATALMA, Sdr. M. SUDARMADJI dan IMADUDDIN AHMAD beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut.
-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB-568/NNF/2018 tanggal 19 Maret 2018 yang dibuat dan ditandatngani oleh yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir.SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, ST dan EKO FERY PRASETYO S. Si.,  masing-masing selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forsensik BARESKRIM POLRI Cabang Semarang disimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih 0,026 gram,  adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa tidak meiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

LEBIH SUBSIDAIR
-------------- -------------- Terdakwa  BIYAN WAHYU DWI KUSUMA bin SUBIYANTORO pada hari kamis tanggal 8 Maret 2018  sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Maret 2018, bertempat di Jl. Bangetayu Wetan RT. 02 RW. 01 Kel. Bangetayu Wetan Kec. Genuk Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, yang dilakukan dengan cara : -------------
1.    Pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekira pukul 13.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Jl.Selomas Barat III No. 71 RT. 02 RW. 03 Kel. Panggung Lor Kec. Semarang Utara Kota Semarang, menerima telepon dari SAGITARIA  (DPO) dan memesan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram, kemudian saat itu terdakwa menyuruhkan untuk mentranfer uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening BCA atas nama terdakwa pada BCA No.Rek. 8985989881, kemudian sekira pukul 15.00 Wib SAGITARIA (DPO) memberitahu terdakwa kalau sudah mentransfer uang pembelian sabu-sabu pesanannya, setelah itu sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa menelpon FELIX (DPO) dan memesan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram, lalu FELIX (DPO) menyuruh terdakwa untuk transfer uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sambil membacakan nomor rekeningnya yaitu BCA No. 0094921445,  setelah itu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No Pol : H 3922 CF, terdakwa pergi ke ATM BCA yang berada di Apotek Bina Sehat Jl. Pasir Mas Semarang dan mentransferkan uang pembelian sabu-sabu ke rekening FELIX (DPO) sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu keluar slip bukti transfer dan langsung terdakwa simpan di saku celananya sebelah kiri, setelah transfer kemudian terdakwa pulang ke rumah kembali, selanjuntya sekira pukul 17.30 WIB terdakwa menerima telepon dari FELIX (DPO) memberitahu kalau sabu-sabu pesanannya sudah ada, kemudian janjian di depan Klenteng Delta Mas dan pada waktu itu juga FELIX (DPO) memberitahu kalau sabu-sabu nantinya diletakkan di depan kelenteng pinggir jalan dibungkus dengan tissue putih, setelah janjian kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor pergi klenteng tersebut, dan sesampainya di dekat klenteng terdakwa melihat ada mobil warna hitam berhenti dan berjalan pelan lalu terdakwa menelpon FELIX (DPO) menanyakan apakah FELIX (DPO) yang naik mobil warna hitam dan FELIX menjawab iya dan mengatakan kalau sabu-sabu ditaruh di depan klenteng pinggir jalan, kemudian terdakwa mematikan telepon, pergi ke depan klenteng dan terdakwa melihat tissue putih di pinggir jalan lalu berhenti dan mengambilnya lalu langsung terdakwa bawa pulang kerumah, sesampainya dirumah terdakwa langsung masuk kamar dan membuka tissue warna putih tersebut dan berisi 1 (satu) kantong plastic klip yang berisi sabu-sabu lalu sekira pukul 17.45 Wib terdakwa mengambil sebagian sabu-sabu untuk digunakan atau konsumsi di dalam kamar, selesai memakai kemudian terdakwa mengambil sedikit sabu-sabu pesanan SAGITARIA (DPO) tersebut dan terdakwa masukkan ke dalam plastic klip kosong yang kemudian dibungkus dengan tissue putih dan terdakwa letakkan di atas meja kamar yang nantinya juga akan terdakwa konsumsi sendiri;
2.    Bahwa cara terdakwa menggunakan sabu-sabu adalah sebelumnya terdakwa menyiapkan botol kaca minuman YOU C 1000 dan sedotan, kemudian terdakwa memasang pipet kaca ke sedotan plastik, setelah itu botol disambungkan ke sedotan dan pipet kaca, kemudian sabu-sabu terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca, lalu pipet dibakar dengan korek api dengan api kecil, kemudian sabu-sabu meleleh hingga mengeluarkan asap, lalu asap tersebut terdakwa hisap seperti orang merokok dan cara tersebut terdakwa lakukan berulang kali hingga sabu-sabu di dalam pipet habis;
3.    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB-1885/NNF/2017 tanggal 31 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatngani oleh yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir.SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, ST dan ARYANI SINTA W, AMd masing-masing selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forsensik Cabang Semarang disimpulkan bahwa 1 (satu) buah alat hisap dan 1 (satu) tube plastic berisi urine adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4.    Bahwa terdakwa tidak meiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri;

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009. -------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya