Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin kepada Pemohon dari Nama Tertulis atau Terbaca SITI CHOTIJAH yang lahir pada tanggal 17 Juli 1991, anak Perempuan dari seorang Ibu bernama Sudarti yang bernama SITI CHOTIJAH , yang tecatat pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3374-LT-17092021-0020 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Semarang tertanggal 22 September 2021 diganti menjadi TERTULIS atau TERBACA DIANA KALISTA RIANTA
- Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, agar Penggantian Nama Pemohon tersebut di catat di dalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam akta kelahiran Pemohon.
- Menetapkan biaya Perkara menurut Hukum.
|