Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
417/Pid.Sus/2019/PN Smg SYAFRUDDIN,SH Dwi Candra Ariyanto alias Tobel bin Subagiyo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 417/Pid.Sus/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-221/0.310/EUH.2/6/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

KESATU

Bahwa  terdakwa  Dwi Candra Ariyanto alias Tobel bin Subagiyo  hari Selasa tanggal 29 Januari 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2019, betempat di daerah Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu (serbuk kristal) bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Selasa tanggal 29  Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa menerima telephone dari Boba (belum tertangkap) melalui Aplikasi Whats App (WA) menawari terdakwa Narkotika jenis sabu kalau “READY” lalu terdakwa menjawab ‘YOWES 1 GRAM” lalu saudara BOBA mengatakan “ TAK KEI 2 YA” lalu terdakwa menjawab”RAK ONO DUIT” Kemudian BOBA mengatakan ‘YOWES SENG 1 NE DICICIL” dan terdakwa mengiyakan, selanjutnya terdakwa mengajak Agung Budi Santoso Alias Blangkrah Bin Sutrisno untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang  dan mengatakan Narkotika tersebut milik bersama yang nanti kekurangan pembayaran di cicil bersama selanjutnya Agung Budi Santoso Alias Blangkrah Bin Sutrisno setuju kemudian terdakwa bersama dengan Agung  Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno menuju ke Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara  Kota Semarang,  setelah sampai di tempat lokasi, terdakwa mencari narkotika jenis sabu di  semak-semak , rumput di depan rumah  Jl. Patriot  III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang sedangkan Agung  Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno dengan posisi diatas motor  mengarahkan lampu sepeda motor  ke arah tempat terdakwa mencari narkotika jenis sabu tersebut di semak-semak/ rumput,  dan pada saat terdakwa sedang mencari narkotika jenis sabu di lokasi terdakwa langsung di dekati oleh beberapa petugas Kepolisian berpakaian preman, dan  saat itu terdakwa tidak tahu kalau yang mendekati terdakwa adalah Petugas dari Kepolisian, selanjutnya Petugas dari Kepolisian menggeledah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung, Type Galaxy A7 Prime, warna Gold deng simcard Indosat “Im3” dengan Nomor 085 725 320 701 milik terdakwa  dan ditemukan foto letak alamat Narkotika jenis yang diberi keterangan “#20,05 SOLASI HITAM TERPENDAM DITANAH TERTINDIH BATU DIBAWAH TANAMAN JLN.PATRIOT III SAMPING RUMAH KIRI JALAN”  kemudian terdakwa, serta Agung  Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno dan petugas kepolisian melakukan pencarian bersama dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip  kecil berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu yang dibungkus solasi kertas warna krem yang dibungkus lagi lakban warna hitam dan solasi warna hitam sesuai foto letak alamat jenis sabu  yang ada di dalam HP milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama Agung  Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno serta barang bukti di bawa kekantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang.  

Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang No. Lab : 295/ NNF/2019 tertanggal 4 Pebruari 2019  yang ditandatangani oleh AKBP  Drs. Teguh PrihMono, MH, Dkk ( terlampir dalam berkas ) yang diakui kepemilikannya  oleh  Dwi Candra Aryanto alias Tobel bin Subagiyo, dan dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang didapat kesimpulan Barang Bukti Nomor : BB-0574/2019/NNF  berupa serbuk Kristal dan BB-0575/2019/NNF  berupa Urine tersebut adalah mengandung Metafitamina  terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam satu)  lampiran Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 132  ayat (1)  jo 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU
KEDUA:

Bahwa  terdakwa  Dwi Candra Ariyanto alias Tobel bin Subagiyo  pada hari Senin tanggal 28 Januari 2018 sekitar pukul 13.00 WIB.  Dan pada hari Selasa tanggal 29  Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2019, betempat di daerah Papandayan, Kel.Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang dan di daerah  Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, sebagai penyalahguna Narkotika  golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :


Berawal  pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB   terdakwa menelphone  Agung  Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno untuk menggunakan Narkotika jenis sabu  di daerah Papandayan, Kel.Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang selanjutnya Agung  Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno mau diajak untuk menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa bersama sama dengan dengan Agung  Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut dengan  cara 1 (satu) buah bekas botol plastik Aqua, dibuat sebagai  alat hisab sabu (bong) yang di isi dengan satu perempat air kemudian narkotika jenis sabu di taruh di pipet kaca yang tersambung dengan sedotan yang berada di Bong tersebut, lalu narkotika jenis sabu di bakar menggunakan korek api gas hingga meleleh mengeluarkan asap di dalam bong dan di hisab seperti orang merokok terdakwa bergantian dengan Agung  Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno

Kemudian pada hari Selasa tanggal 29  Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa menelphone Agung  Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno untuk mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang selanjutnya Agung  Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno mau untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa mengatakan kalau Narkotika jenis sabu tersebut akan digunakan bersama, selanjutnya  terdakwa bersama Agung  Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno menuju ke Jl. Patriot  III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara  Kota Semarang,  setelah sampai di tempat lokasi, terdakwa mencari narkotika jenis sabu di  semak-semak , rumput di depan rumah  Jl. Patriot  III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang sedangkan Agung  Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno dengan posisi diatas motor  mengarahkan lampu sepeda motor  ke arah tempat terdakwa mencari narkotika jenis sabu tersebut di semak-semak/ rumput,  dan pada saat terdakwa sedang mencari narkotika jenis sabu di lokasi terdakwa langsung di dekati oleh beberapa petugas Kepolisian berpakaian preman, dan  saat itu terdakwa tidak tahu kalau yang mendekati terdakwa adalah Petugas dari Kepolisian, selanjutnya Petugas dari Kepolisian menggeledah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung, Type Galaxy A7 Prime, warna Gold deng simcard Indosat “Im3” dengan Nomor 085 725 320 701 milik terdakwa dan ditemukan foto letak alamat Narkotika jenis yang diberi keterangan “#20,05 SOLASI HITAM TERPENDAM DITANAH TERTINDIH BATU DIBAWAH TANAMAN JLN.PATRIOT III SAMPING RUMAH KIRI JALAN”  kemudian terdakwa, serta Agung  Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno dan petugas kepolisian melakukan pencarian bersama dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip  kecil berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu yang dibungkus solasi kertas warna krem yang dibungkus lagi lakban warna hitam dan solasi warna hitam sesuai foto letak alamat jenis sabu  yang ada di dalam HP milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama Agung  Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno serta barang bukti di bawa kekantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang.
 
Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang No. Lab : 295/ NNF/2019 tertanggal 4 Pebruari 2019  yang ditandatangani oleh AKBP  Drs. Teguh PrihMono, MH, Dkk ( terlampir dalam berkas ) yang diakui kepemilikannya  oleh  Dwi Candra Aryanto alias Tobel bin Subagiyo, dan dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang didapat kesimpulan Barang Bukti Nomor : BB-0574/2019/NNF  berupa serbuk Kristal dan BB-0575/2019/NNF  berupa Urine tersebut adalah mengandung Metafitamina  terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam satu)  lampiran Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf  a Undang Undang RI  No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya