Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
417/Pid.Sus/2019/PN Smg | SYAFRUDDIN,SH | Dwi Candra Ariyanto alias Tobel bin Subagiyo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 417/Pid.Sus/2019/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jun. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-221/0.310/EUH.2/6/2019 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Dakwaan : KESATU Bahwa terdakwa Dwi Candra Ariyanto alias Tobel bin Subagiyo hari Selasa tanggal 29 Januari 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2019, betempat di daerah Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu (serbuk kristal) bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa menerima telephone dari Boba (belum tertangkap) melalui Aplikasi Whats App (WA) menawari terdakwa Narkotika jenis sabu kalau “READY” lalu terdakwa menjawab ‘YOWES 1 GRAM” lalu saudara BOBA mengatakan “ TAK KEI 2 YA” lalu terdakwa menjawab”RAK ONO DUIT” Kemudian BOBA mengatakan ‘YOWES SENG 1 NE DICICIL” dan terdakwa mengiyakan, selanjutnya terdakwa mengajak Agung Budi Santoso Alias Blangkrah Bin Sutrisno untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang dan mengatakan Narkotika tersebut milik bersama yang nanti kekurangan pembayaran di cicil bersama selanjutnya Agung Budi Santoso Alias Blangkrah Bin Sutrisno setuju kemudian terdakwa bersama dengan Agung Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno menuju ke Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara Kota Semarang, setelah sampai di tempat lokasi, terdakwa mencari narkotika jenis sabu di semak-semak , rumput di depan rumah Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang sedangkan Agung Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno dengan posisi diatas motor mengarahkan lampu sepeda motor ke arah tempat terdakwa mencari narkotika jenis sabu tersebut di semak-semak/ rumput, dan pada saat terdakwa sedang mencari narkotika jenis sabu di lokasi terdakwa langsung di dekati oleh beberapa petugas Kepolisian berpakaian preman, dan saat itu terdakwa tidak tahu kalau yang mendekati terdakwa adalah Petugas dari Kepolisian, selanjutnya Petugas dari Kepolisian menggeledah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung, Type Galaxy A7 Prime, warna Gold deng simcard Indosat “Im3” dengan Nomor 085 725 320 701 milik terdakwa dan ditemukan foto letak alamat Narkotika jenis yang diberi keterangan “#20,05 SOLASI HITAM TERPENDAM DITANAH TERTINDIH BATU DIBAWAH TANAMAN JLN.PATRIOT III SAMPING RUMAH KIRI JALAN” kemudian terdakwa, serta Agung Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno dan petugas kepolisian melakukan pencarian bersama dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu yang dibungkus solasi kertas warna krem yang dibungkus lagi lakban warna hitam dan solasi warna hitam sesuai foto letak alamat jenis sabu yang ada di dalam HP milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama Agung Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno serta barang bukti di bawa kekantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang. Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang No. Lab : 295/ NNF/2019 tertanggal 4 Pebruari 2019 yang ditandatangani oleh AKBP Drs. Teguh PrihMono, MH, Dkk ( terlampir dalam berkas ) yang diakui kepemilikannya oleh Dwi Candra Aryanto alias Tobel bin Subagiyo, dan dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang didapat kesimpulan Barang Bukti Nomor : BB-0574/2019/NNF berupa serbuk Kristal dan BB-0575/2019/NNF berupa Urine tersebut adalah mengandung Metafitamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam satu) lampiran Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 132 ayat (1) jo 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU Bahwa terdakwa Dwi Candra Ariyanto alias Tobel bin Subagiyo pada hari Senin tanggal 28 Januari 2018 sekitar pukul 13.00 WIB. Dan pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2019, betempat di daerah Papandayan, Kel.Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang dan di daerah Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, sebagai penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa menelphone Agung Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno untuk mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang selanjutnya Agung Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno mau untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa mengatakan kalau Narkotika jenis sabu tersebut akan digunakan bersama, selanjutnya terdakwa bersama Agung Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno menuju ke Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara Kota Semarang, setelah sampai di tempat lokasi, terdakwa mencari narkotika jenis sabu di semak-semak , rumput di depan rumah Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang sedangkan Agung Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno dengan posisi diatas motor mengarahkan lampu sepeda motor ke arah tempat terdakwa mencari narkotika jenis sabu tersebut di semak-semak/ rumput, dan pada saat terdakwa sedang mencari narkotika jenis sabu di lokasi terdakwa langsung di dekati oleh beberapa petugas Kepolisian berpakaian preman, dan saat itu terdakwa tidak tahu kalau yang mendekati terdakwa adalah Petugas dari Kepolisian, selanjutnya Petugas dari Kepolisian menggeledah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung, Type Galaxy A7 Prime, warna Gold deng simcard Indosat “Im3” dengan Nomor 085 725 320 701 milik terdakwa dan ditemukan foto letak alamat Narkotika jenis yang diberi keterangan “#20,05 SOLASI HITAM TERPENDAM DITANAH TERTINDIH BATU DIBAWAH TANAMAN JLN.PATRIOT III SAMPING RUMAH KIRI JALAN” kemudian terdakwa, serta Agung Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno dan petugas kepolisian melakukan pencarian bersama dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu yang dibungkus solasi kertas warna krem yang dibungkus lagi lakban warna hitam dan solasi warna hitam sesuai foto letak alamat jenis sabu yang ada di dalam HP milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama Agung Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno serta barang bukti di bawa kekantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang.
Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |