Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
6/Pid.Pra/2018/PN Smg HALIM SUSANTO DIRESKRIMSUS POLDA JATENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2018/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 24 Apr. 2018
Nomor Surat -------------------------------------
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

                             MENGADILI

     1.  Menerima Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;

2.     Menyatakan secara hukum bahwa Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/68/II/2017/JATENG/DITRESKRIMSUS tanggal 09 Februari 2017 Jo. Laporan Pengaduan No. : B/759/IX/2016/Reskrimsus tanggal 01 September 2016 jo. Surat Perintah Penyidikan No. Pol. : SP.Sidik/148/II/2017/Reskrimsus,  tanggal  20  Februari  2017  adalah  tidak  sah  dengan  segala akibat hukumnya;

3.     Menyatakan secara hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan No. Pol. : SP.Sidik/148/II/2017/Reskrimsus, tanggal 20 Februari 2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;

4.    Menyatakan        secara        hukum        bahwa         Surat        Perintah        Penggeledahan        No.

SP.Geledah/18/III/2017/Reskrimsus, tanggal 15 Maret 2017 yang didasarkan kepada Surat Perintah Penyidikan No. Pol. : SP.Sidik/148/II/2017/Reskrimsus, tanggal 20 Februari 2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;

5.     Menyatakan  secara  hukum  bahwa  Surat  Perintah  Penyitaan  No.  SP.Sita/52/IV/2017/REskrimsus, tanggal 21 April 2017 yang didasarkan kepada Surat Perintah Penyidikan No. Pol. : SP.Sidik/148/II/2017/Reskrimsus, tanggal 20 Februari 2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;

6.     Memerintahkan kepada TERMOHON merehabilitir nama baik PEMOHON melalui surat kabar yang ditentukan dan ditunjuk oleh pengadilan;

7.    Memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya.

Atau

Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, demi citra peradilan yang baik, peradilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila, dan UUD 1945 (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya