Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg JARYANTO PT. Nadira Prima Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 07 Agu. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT untuk membayar uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak cuti dan hak pengganti perumahan, pengobatan dan perawatan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta uang proses untuk PENGGUGAT terhitung sejak tanggal Pemutusan Hubungan Kerja hingga diputusnya perkara ini pada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Semarang, kepada PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :

JARYANTO (masa kerja 7 tahun)

  1. Uang Pesangon                        :  8 x 2 x Rp. 2.125.000,-   = Rp. 34.000,000,-
  2. Uang Penghargaan masa kerja         : 3 x Rp. 2.125.000,-= Rp.   6.375.000,-
  3. Uang penggantian hak perumahan  :                             = Rp.   6.056.250,-

dan Pengobatan 15 %

  1. Upah proses                    : 10 bulan x Rp. 2.125.000,-       = Rp. 21.250.000,-
  2.                                                                               = Rp. 67.681.250,-
  3. Enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah)

 

  1. Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT membayar upah proses bilamana terjadi perubahan nilai nominal rupiah yang diakibatkan oleh sebab diputuskannya perkara ini sebagaimana yang telah dijelaskan pada angka (23) dan (25).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa PENGGUGAT adalah pekerja tetap yang telah dibuktikan dengan berubahnya status kontrak kerja (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan TERGUGAT kepada

PENGGUGAT adalah tidak sah secara hukum karena telah terbukti melanggar pasal-pasal UU ketenagakerjaan dan bertentangan dengan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

  1. Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT  membayar seluruh biaya perkara

yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.

  1. Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Semarang

berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya