Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
686/Pid.Sus/2024/PN Smg | WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH. | UNTUNG KISMANTO Bin TAHAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 686/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6479/M.3.10/Enz.2/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU PRIMAIR : ---------- Bahwa terdakwa UNTUNG KISMANTO Bin TAHAR, pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 21.40 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024, bertempat di Jl. Gatotsubroto Blok 7 Kel.Purwoyoso Kec.Ngaliyan Kota Semarang Prov.Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------
D A N
KEDUA : ------------------ Bahwa terdakwa UNTUNG KISMANTO Bin TAHAR, pada Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 01.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024, bertempat dirumah terdakwa alamat Jl.Kyai Taman Rt.03/Rw.03 Ds.Tamanrejo Kec. Limbangan Kab. Kendal Prov.Jateng atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Semarang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kendal yang didalam daerah hukumnya tindak pidana itu dilakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |