Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
747/Pid.B/2024/PN Smg LILIANI DIAH KALVIKAWATI, SH.,MH PAWIT WIDODO Als DERIAN REZZA PRATAMA Als REHAN Bin SUWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 747/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 7033 /M.3.10 /Eoh.2 /12 /2024
Pihak
NoNama
1LILIANI DIAH KALVIKAWATI, SH.,MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1PAWIT WIDODO Als DERIAN REZZA PRATAMA Als REHAN Bin SUWARDI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa PAWIT WIDODO ALS DERIAN REZZA PRATAMA ALS REHAN BIN SUWARDI, pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2024 bertempat di di Fave Hotel Alamat Jl. Diponegoro No. 22, Tegalsari Kec. Candisari Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain; Dengan secara melawan hukum; Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutangyang dilakukan dengan cara :

  1. Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 10 September 2024 terdakwa bermain menggunakan aplikasi OMI Chatting dan pada saat bermain aplikasi OMI Chatting, terdakwa mendapat kenalan baru yang bernama SRI RAHAYU (korban) dan saat itu terdakwa mengaku pada aplikasi OMI Chatting dengan nama “REHAN”, selanjutnya terdakwa melakukan obrolan dengan SRI RAHAYU (korban) hingga akhirnya Terdakwa mengajak ketemuan saksi SRI RAHAYU (korban) lalu saksi SRI RAHAYU (korban) meng-iyakan ajakan dari terdakwa tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggl 11 September 2024 terdakwa menghubungi korban saksi SRI RAHAYU lagi dan terdakwa pastikan korban saksi SRI RAHAYU bisa dan bersedia ketemu.
  2. Bahwa Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira jam 06.00 wib terdakwa berangkat menuju Semarang menggunakan transportasi travel, sesampainya di semarang pada pukul sekira 12.00 wib saya tiba di FAVE Hotel Jl. Diponegoro No. 22 Kel. Tegalsari Kec. Candisari Kota Semarang dan langsung chek in ke dalam hotel, kemudian sekira jam 13.00 wib saksi SRI RAHAYU datang mengendarai Sepeda motor dan terdakwa jemput diloby lalu terdakwa ajak makan, sebelum terdakwa mengajak berangkat makan, saksi SRI RAHAYU diajak dulu kedalam kamar hotel, pada saat di dalam kamar hotel terdakwa menyuruh saksi SRI RAHAYU untuk melepaskan perhiasan yang dipakai saksi SRI RAHAYU berupa kalung, anting, 2 (dua) cincin dan 1 (satu) unit Hp milik saksi SRI RAHAYU untuk disimpan di dalam kamar saja karena terdakwa bilang supaya aman saat pergi bersama terdakwa, dan akhirnya saksi SRI RAHAYU menyetujui arahan terdakwa tersebut lalu saksi SRI RAHAYU melepas perhiasanya lalu dibungkus di dalam tisu dan dimasukan kedalam tasnya dan disimpan di atas meja kamar hotel, setelah itu terdakwa bersama saksi SRI RAHAYU turun keparkiran motor, karena saksi SRI RAHAYU hanya membawa satu helm kemudian terdakwa meminjam helm milik security yang sedang jaga, setelah mendapat pinjaman helm lalu terdakwa pergi mengendarai sepeda motor milik saksi SRI RAHAYU dengan posisi terdakwa sebagai pengemudi dan saksi SRI RAHAYU membonceng dibelakang pergi mencari makan, pada saat mencari makan lalu saksi SRI RAHAYU mengajak makan di Rumah Makan Pujasera Hayam Wuruk Jl. Kertanegara VI Kel. Pleburan Kec. Semarang Selatan Kota Semarang, sesampainya disana kami langsung memesan makanan, setelah memesan makanan terdakwa bilang kepada saksi SRI RAHAYU untuk mencari rokok, setelah itu terdakwa meniggalkan saksi SRI RAHAYU di rumah makan dan membawa sepeda motornya kembali kehotel, sesampainya di parkiran hotel terdakwa mengembalikan helm milik security dan terdakwa langsung naik menuju kamar hotel, setelah masuk kedalam kamar hotel terdakwa mengambil barang-barang milik saksi SRI RAHAYU berupa tas, dan handphone, setelah terdakwa ambil, terdakwa langsung menuju ke loby hotel untuk chek out, setelah selesai chek out terdakwa langsung pergi membawa barang-barang milik saksi SRI RAHAYU dan Sepeda Motornya juga.
  3. Bahwa ketika terdakwa sampai dan berhenti di SPBU daerah ambawara selanjutnya terdakwa mengecek isi tas milik saksi SRI RAHAYU lalu terdakwa ambil perhiasan milik saksi SRI RAHAYU tersebut, setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan dan sesampainya di jalan lingkar Magelang terdakwa membuang tas milik saksi SRI RAHAYU di sekitar jembatan, setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Bandung, sesampainya di Bandung pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira jam 03.00 wib terdakwa sedang berhenti di sebuah warung kopi pada saat minum kopi ada pelanggan warung yang tidak dikenal mengobrol kepada terdakwa lalu terdakwa menawarkan sepeda motor dan emas tersebut yang setelah kami cek ternyata emas tersebut adalah imitasi karena warnanya terkelupas, setelah berhasil dijual terdakwa mendapat uang hasil penjualan motor sebesar Rp 4.000.000.- (empat juta rupiah) dan emas imitasi tersebut saya berikan juga kepada orang tersebut, setelah selesai terdakwa menuju terminal Leuwipanjang naik bus pulang menuju Purwokerto dan sampai di kost terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira jam 15.30 wib.
  4. Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar jam 14.30 wib di Kost Exel Home Gg. Kebugaran Jatiwinangun Kel. Purwokerto Lor Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah terdakwa ditangkap oleh petugas berpakaian preman, pada saat ditangkap terdakwa mengakui perbuatannya dan langsung dibawa menuju Polrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut.
  5. Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut sudah direncanakan sehari sebelum terdakwa bertemu dengan saksi SRI RAHAYU yaitu pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 di Kost Exel Home Gg. Kebugaran Jatiwinangun Kel. Purwokerto Lor Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah.
  6. Bahwa saksi SRI RAHAYU bersedia melepas perhiasan yang dipakai tersebut karena awalnya saat dikamar hotel FAVE, saksi disuruh oleh terdakwa, karena terdakwa mengatakan kepada saksi merasa trauma ketika melihat perhiasan sehingga akhirnya saksi mau melepas perhiasan saksi tersebut dan disimpan didalam tas, kemudian saat akan pergi mencari makan bersama terdakwa, terdakwa juga menyuruh saksi untuk meninggalkan tas dan handphone saksi di dalam kamar hotel tersebut karena setelah selesai makan rencananya hendak kembali lagi ke kamar hotel.
  7. Bahwa Terdakwa telah mengambil barang-barang milik saksi SRI RAHAYU tersebut yaitu berupa :
  1. 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Scopy warna merah tahun 2024 nopol tidak ingat.
  2. 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 6 warna biru.
  3. 1 (satu) buah kalung emas imitasi.
  4. 2 (dua) buah Cincin emas imitasi.
  5. 1 (satu) pasang anting emas imitasi.
  1. Bahwa uang hasil dari penjualan sepeda motor dan perhiasan milik saksi SRI RAHAYU tersebut, terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  2. Bahwa atas perbuatan terdakwa kepada saksi SRI RAHAYU, saksi SRI RAHAYU mengalami kerugian kehilangan barang-barang tersebut dengan tafsiran harga ± sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa PAWIT WIDODO ALS DERIAN REZZA PRATAMA ALS REHAN BIN SUWARDI, pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2024 bertempat di di Fave Hotel Alamat Jl. Diponegoro No. 22, Tegalsari Kec. Candisari Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanyang dilakukan dengan cara :

  1. Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 10 September 2024 terdakwa bermain menggunakan aplikasi OMI Chatting dan pada saat bermain aplikasi OMI Chatting, terdakwa mendapat kenalan baru yang bernama SRI RAHAYU (korban) dan saat itu terdakwa mengaku pada aplikasi OMI Chatting dengan nama “REHAN”, selanjutnya terdakwa melakukan obrolan dengan SRI RAHAYU (korban) hingga akhirnya Terdakwa mengajak ketemuan saksi SRI RAHAYU (korban) lalu saksi SRI RAHAYU (korban) meng-iyakan ajakan dari terdakwa tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggl 11 September 2024 terdakwa menghubungi korban saksi SRI RAHAYU lagi dan terdakwa pastikan korban saksi SRI RAHAYU bisa dan bersedia ketemu.
  2. Bahwa Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira jam 06.00 wib terdakwa berangkat menuju Semarang menggunakan transportasi travel, sesampainya di semarang pada pukul sekira 12.00 wib saya tiba di FAVE Hotel Jl. Diponegoro No. 22 Kel. Tegalsari Kec. Candisari Kota Semarang dan langsung chek in ke dalam hotel, kemudian sekira jam 13.00 wib saksi SRI RAHAYU datang mengendarai Sepeda motor dan terdakwa jemput diloby lalu terdakwa ajak makan, sebelum terdakwa mengajak berangkat makan, saksi SRI RAHAYU diajak dulu kedalam kamar hotel, pada saat di dalam kamar hotel terdakwa menyuruh saksi SRI RAHAYU untuk melepaskan perhiasan yang dipakai saksi SRI RAHAYU berupa kalung, anting, 2 (dua) cincin dan 1 (satu) unit Hp milik saksi SRI RAHAYU untuk disimpan di dalam kamar saja, dan akhirnya saksi SRI RAHAYU melepas perhiasanya lalu dibungkus di dalam tisu dan dimasukan kedalam tasnya dan disimpan di atas meja kamar hotel, setelah itu terdakwa bersama saksi SRI RAHAYU turun keparkiran motor, karena saksi SRI RAHAYU hanya membawa satu helm kemudian terdakwa meminjam helm milik security yang sedang jaga, setelah mendapat pinjaman helm lalu terdakwa pergi mengendarai sepeda motor milik saksi SRI RAHAYU dengan posisi terdakwa sebagai pengemudi dan saksi SRI RAHAYU membonceng dibelakang pergi mencari makan, pada saat mencari makan lalu saksi SRI RAHAYU mengajak makan di Rumah Makan Pujasera Hayam Wuruk Jl. Kertanegara VI Kel. Pleburan Kec. Semarang Selatan Kota Semarang, sesampainya disana kami langsung memesan makanan, setelah memesan makanan terdakwa bilang kepada saksi SRI RAHAYU untuk mencari rokok, setelah itu terdakwa meniggalkan saksi SRI RAHAYU di rumah makan dan membawa sepeda motornya kembali kehotel, sesampainya di parkiran hotel terdakwa mengembalikan helm milik security dan terdakwa langsung naik menuju kamar hotel, setelah masuk kedalam kamar hotel terdakwa mengambil barang-barang milik saksi SRI RAHAYU berupa tas, dan handphone, setelah terdakwa ambil, terdakwa langsung menuju ke loby hotel untuk chek out, setelah selesai chek out terdakwa langsung pergi membawa barang-barang milik saksi SRI RAHAYU dan Sepeda Motornya juga.
  3. Bahwa ketika terdakwa sampai dan berhenti di SPBU daerah ambawara selanjutnya terdakwa mengecek isi tas milik saksi SRI RAHAYU lalu terdakwa ambil perhiasan milik saksi SRI RAHAYU tersebut, setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan dan sesampainya di jalan lingkar Magelang terdakwa membuang tas milik saksi SRI RAHAYU di sekitar jembatan, setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Bandung, sesampainya di Bandung pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira jam 03.00 wib terdakwa sedang berhenti di sebuah warung kopi pada saat minum kopi ada pelanggan warung yang tidak dikenal mengobrol kepada terdakwa lalu terdakwa menawarkan sepeda motor dan emas tersebut yang setelah kami cek ternyata emas tersebut adalah imitasi karena warnanya terkelupas, setelah berhasil dijual terdakwa mendapat uang hasil penjualan motor sebesar Rp 4.000.000.- (empat juta rupiah) dan emas imitasi tersebut saya berikan juga kepada orang tersebut, setelah selesai terdakwa menuju terminal Leuwipanjang naik bus pulang menuju Purwokerto dan sampai di kost terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira jam 15.30 wib.
  4. Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar jam 14.30 wib di Kost Exel Home Gg. Kebugaran Jatiwinangun Kel. Purwokerto Lor Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah terdakwa ditangkap oleh petugas berpakaian preman, pada saat ditangkap terdakwa mengakui perbuatannya dan langsung dibawa menuju Polrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut.
  5. Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut sudah direncanakan sehari sebelum terdakwa bertemu dengan saksi SRI RAHAYU yaitu pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 di Kost Exel Home Gg. Kebugaran Jatiwinangun Kel. Purwokerto Lor Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah.
  6. Bahwa Terdakwa telah mengambil barang-barang milik saksi SRI RAHAYU tersebut yaitu berupa :
  1. 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Scopy warna merah tahun 2024 nopol tidak ingat.
  2. 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 6 warna biru.
  3. 1 (satu) buah kalung emas imitasi.
  4. 2 (dua) buah Cincin emas imitasi.
  5. 1 (satu) pasang anting emas imitasi.
  1. Bahwa uang hasil dari penjualan sepeda motor dan perhiasan milik saksi SRI RAHAYU tersebut, terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  2. Bahwa atas perbuatan terdakwa kepada saksi SRI RAHAYU, saksi SRI RAHAYU mengalami kerugian kehilangan barang-barang tersebut dengan tafsiran harga ± sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya