| Petitum |
- Mengabulkan permohon pemohon tersebut,
- Menetapkan, pada tanggal 6 Januari 1986, seorang laki-laki, yang bernama Paulus Imam Sosromiharjo, telah meninggal dunia, sebab kematian karena sakit tua dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum/TPU Giriloyo, Karang Anyar Gunung, Candisari, Semarang,
- Memerintahkan kepada, Kantor Catatan Sipil Kota Semarang, untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil, yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Paulus Imam Sosromiharjo,
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|