Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2025/PN Smg | Aldo Widarta | PT. Cometic Perkasa Abadi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 309.085.957,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana (Wanprestasi) Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukumnya Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Wanprestasi; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat yaitu sebesar Rp 309.085.957,- (tiga ratus sembilan juta delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsoom/uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap hari dihitung terus menerus sampai dengan putusan ini dilaksanakan; 5. Menyatakan dan mengabulkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh Penggugat terhadap harta benda milik Tergugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika sebesar Rp 309.085.957,- (tiga ratus sembilan juta delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah) setelah putusan berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |