| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 552/Pdt.G/2025/PN Smg | dr. Niken Diah Anitasari, Sp.PD. | BENNY SETIAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 552/Pdt.G/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Pihak | - | ||||||
| Pihak | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI:
DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.3.130.761.600,- (tiga miliar seratus tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus satu hari setelah putusan ini dibacakan; 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservartoir beslag) yang diajukan; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari kepada Penggugat apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini. 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum (uit voerbaar bij voorraad) 7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. SUBSIDAIR Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, kami mohon agar menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
