| Petitum |
Dalam Petitum :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah hukumnya bahwa Tergugat I telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan sah hukumnya bahwa sertifikat SHM Nomor: 00629 atas nama Samsudi yang menjadi jaminan dalam surat perjanjian pinjaman uang adalah sah menjadi milik Penggugat serta bisa dibalik nama di Kantor ATR/BPN Kab.Batang sah tanpa persetujuan dari atas nama sertifikat atau ahli warisnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
A T A U
Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana dalam peradilan yang baik (Ex Aequo Et Bono). |