Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.Sumarni
2.Sugiyem
3.Sih Wartini
PT.Senang Kharisma Textile Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sumarni
2Sugiyem
3Sih Wartini
Pihak
Pihak
NoNama
1PT.Senang Kharisma Textile
Pihak
Petitum

Bahwa sesuai dengan data dan fakta di atas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat melanggar UU No:13/2003 Pasal 93 huruf (f) dan SE-05/M/BW/1998  
  3. Menyatakan PHK Para Penggugat karena mengundurkan diri.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kekurangan gaji kepada Para Penggugat sebesar:

a). Penggugat I kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar  :  Rp. 6.607.424 ,- 

b). Penggugat II kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar  :  Rp. 6.919.334,-

c). Penggugat III kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar :  Rp. 6.148.120,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus uang kompensasi PHK karena mengundurkan diri kepada Para Penggugat sebesar:

a). Penggugat I sebesar     :  Rp. 25.815.188,-     

(dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu seratus delapan puluh delapan rupiah

       b). Penggugat II sebesar     :  Rp. 25.815.188,-    

        (dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu seratus delapan puluh delapan rupiah

 

      c). Penggugat III sebesar  :  Rp. 30.277.728,-       

       (tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah).

  6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak