| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 514/Pid.B/2025/PN Smg | FERY FEBRIANTO, S.H., M.H. | MUHIMMATUS SA'ADAH alias IIM Binti HOSEN BUKADIN NURDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 514/Pid.B/2025/PN Smg |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Nov. 2025 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5342/M.3.10/Eoh.2/11/2025 |
| Pihak | |
| Pihak | |
| Pihak | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | BahwaTerdakwa MUHIMMATUS SA’ADAH alias IIM Binti H. HOSEN BUKADIN NURDIN Pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi ACHMAD SYAMSUL UMAM Bin (Alm) ALI MUSYAFA dengan alamat Jl. Banaran Rt. 02 Rw. 05 Kel. Sekaran Kec. Gunungpati Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Percobaan untuk ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------ |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
