Dakwaan |
--------Bahwa ia Terdakwa ADIE SURYA PANGESTU Bin WAHONO bersama dengan Sdr, RUDI (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 29 Bulan Agustus Tahun 2024 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih di Bulan Agustus Tahun 2024, atau masih di Tahun 2024 bertempat di sebuh rumah yang beralamat di Tlogosari Wetan RT04/RW04 Kelurahan Tlogosari Wetan Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ”.
--------- Perbuatan Terdakwa Adi Surya Pangestu Bin Wahono tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP -------------------------------------------- |