Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
688/Pid.Sus/2024/PN Smg DANIK ROCHANIAWATI, S.H., M.H. 1.FUADI NUR QOYIM bin (Alm) MARYONO
2.GALIH BUDI KURNIAWAN bin TRI BUDI PRAYITNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 688/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6527/M.3.10/Enz.2/11/2024
Pihak
NoNama
1 DANIK ROCHANIAWATI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1FUADI NUR QOYIM bin (Alm) MARYONO[Penahanan]
2GALIH BUDI KURNIAWAN bin TRI BUDI PRAYITNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--Bahwa Terdakwa I FUADI NUR QOYIM bin (Alm) MARYONO bersama-sama dengan Terdakwa II GALIH BUDI KURNIAWAN bin TRI BUDI PRAYITNO pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024, sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan di daerah Srondol, Kec. Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk Jenis Sabu seberat ± 0,33361 gram.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --

 

SUBSIDAIR

--Bahwa Terdakwa I FUADI NUR QOYIM bin (Alm) MARYONO bersama-sama dengan Terdakwa II GALIH BUDI KURNIAWAN bin TRI BUDI PRAYITNO pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Traffic Light Patung Kuda Jl. Prof. Soedarto, Kel. Ngesrep Kec. Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang melakukan permufakatan jahat untuk melawan hukum dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk Jenis Sabu seberat ± 0,33361 gram.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --

Pihak Dipublikasikan Ya