| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 509/Pid.Sus/2025/PN Smg | ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. | HENDRA ANGGADA KUSNANTO Alias PETRUK Bin (Alm) EDY KUSNANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 509/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5276/M.3.10/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair
--------Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRA ANGGADA KUSNANTO Alias PETRUK Bin (Alm) EDY KUSNANTO diketahui pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih di Bulan Juli Tahun 2025, atau masih di Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jangli Krajan RT07/RW03 Kelurahan Jatingaleh Kecamatan Candisari Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram ”.
--------- Perbuatan Terdakwa HENDRA ANGGADA KUSNANTO Alias PETRUK Bin (Alm) EDY KUSNANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------
Subsidiair
--------Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRA ANGGADA KUSNANTO Alias PETRUK Bin (Alm) EDY KUSNANTO diketahui pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih di Bulan Juli Tahun 2025, atau masih di Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di jangli Krajan RT07/RW03 Kelurahan Jatingaleh Kecamatan Candisari Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram ”.
--------- Perbuatan Terdakwa HENDRA ANGGADA KUSNANTO Alias PETRUK Bin (Alm) EDY KUSNANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
