| Petitum |
- Mengabulkan permohon pemohon tersebut,
- Menetapkan, pada tanggal 23 Nopember 2009, seorang perempuan yang bernama Maria Evrasia Sutiyah, telah meninggal dunia, sebab kematian karena sakit tua dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum/TPU Giriloyo Karang Anyar Gunung Candisari Semarang,
- Memerintahkan kepada, Kantor Catatan Sipil Kota Semarang, untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil, yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Maria Evrasia Sutiyah,
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|