Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg AGUS SUNARYO, S.H., M.H. DWI ERWINTA WICAKSONO, AMK., S.H., M.H. Bin AGUS PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6742/M.3.10/Ft.1/11/2024
Pihak
NoNama
1AGUS SUNARYO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1DWI ERWINTA WICAKSONO, AMK., S.H., M.H. Bin AGUS PURWANTO[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PERTAMA :

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2)  Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ATAU

KEDUA :

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11  UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya