Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Smg Aldo Widarta PT. Cometic Perkasa Abadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Aldo Widarta
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Baskoro Indra Soesilo, SHAldo Widarta
Pihak
NoNama
1PT. Cometic Perkasa Abadi
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 309.085.957,00
Petitum

1.     Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana (Wanprestasi) Penggugat untuk seluruhnya;

2.     Menyatakan hukumnya Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Wanprestasi;

3.     Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat yaitu sebesar Rp 309.085.957,- (tiga ratus sembilan juta delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah);

4.     Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsoom/uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap hari dihitung terus menerus sampai dengan putusan ini dilaksanakan;

5.     Menyatakan dan mengabulkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh Penggugat terhadap harta benda milik Tergugat;

6.     Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika sebesar Rp 309.085.957,- (tiga ratus sembilan juta delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah) setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak