Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
686/Pid.Sus/2024/PN Smg WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH. UNTUNG KISMANTO Bin TAHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 686/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6479/M.3.10/Enz.2/11/2024
Pihak
NoNama
1WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1UNTUNG KISMANTO Bin TAHAR[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

     PRIMAIR :

---------- Bahwa terdakwa UNTUNG KISMANTO Bin TAHAR, pada hari  Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 21.40  Wib atau pada suatu waktu dalam bulan  September 2024, bertempat di Jl. Gatotsubroto Blok 7 Kel.Purwoyoso  Kec.Ngaliyan Kota Semarang Prov.Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan tindak pidana  Percobaan atau  Permufakatan jahat  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu.

 

--------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112  ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

D A N

 

KEDUA :

------------------ Bahwa terdakwa UNTUNG KISMANTO Bin TAHAR,  pada Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 01.30  Wib atau pada suatu waktu dalam bulan  September 2024, bertempat  dirumah terdakwa alamat  Jl.Kyai Taman Rt.03/Rw.03 Ds.Tamanrejo Kec. Limbangan Kab. Kendal Prov.Jateng atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal dan dengan memperhatikan  ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Semarang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kendal yang didalam daerah hukumnya tindak pidana itu dilakukan  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman berupa sabu.

 

------------ Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112  ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya