Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
551/Pdt.G/2025/PN Smg 1.DJOHAR KUNTORO
2.HANA SEPTIANA JOHARIANI
3.NIDA KUSUMA JOHARIANI
BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) CABANG SEMARANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 551/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Minggu, 05 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DJOHAR KUNTORO
2HANA SEPTIANA JOHARIANI
3NIDA KUSUMA JOHARIANI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SUGIYONO, S.E., S.H., M.H. dan RekanDJOHAR KUNTORO
2SUGIYONO, S.E., S.H., M.H. dan RekanHANA SEPTIANA JOHARIANI
3SUGIYONO, S.E., S.H., M.H. dan RekanNIDA KUSUMA JOHARIANI
Pihak
NoNama
1BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) CABANG SEMARANG
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. PROTEKSI ANTAR NUSA
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

3. Menghukum Tergugat untuk mencairkan dan/atau mengurus klaim asuransi kredit atas nama Almarhumah Mei Nuraeni kepada Turut Tergugat ;

4. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan Agunan berupa SHM No. 8711, Luas : 96,2 m2, yang terletak di Jl. Pucang Adi VI No. 15 RT. 003, RW. 026, Kel/ Desa Batursari, Kec. Mranggen, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah ;

5. Menyatakan menurut hukum besarnya kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT adalah sebesar Rp.1.586.000.000,- (Satu milyar lima ratus delapan puluh enam juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

a. Kerugian Materiil

Berupa :

  • Dana Angsuran Pasca Klaim, terhitung sejak Oktober 2020 hingga Oktober 2021 dengan angsuran setiap bulan Rp3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Total sebesar Rp36.000.000 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah)
  • Biaya Administrasi dan Transportasi, Sejak 2020 para ahli waris mengurus klaim, surat, dan somasi menggunakan jasa Pengacara sebesar Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

b. Kerugian Imateriil

Berupa :

  • Selama menjadi Agunan SHM ditahan oleh Tergugat tanpa kepastian yang jelas berkaitan dengan asuransi, Para Penggugat kehilangan kesempatan untuk mejual Aset tersebut, jika di nilai dengan harga saat ini sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
  • Terbebani rasa takut akan kehilangan haknya, menguras pikiran dan tenaga jika di nilai sebesar Rp1.000.000.000 (Satu milyard Rupiah).

 

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya berikut mengganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT akibat Perbuatan yang dilakukan TERGUGAT sebesar Rp.1.586.000.000,- (Satu milyar lima ratus delapan puluh enam juta rupiiah juta rupiah) dengan rincian:

a. Kerugian Materiil

Berupa :

  • Dana Angsuran Pasca Klaim, terhitung sejak Oktober 2020 hingga Oktober 2021 dengan angsuran setiap bulan Rp3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Total sebesar Rp36.000.000 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah)
  • Biaya Administrasi dan Transportasi, Sejak 2020 para ahli waris mengurus klaim, surat, dan somasi menggunakan jasa Pengacara sebesar Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

b. Kerugian Imateriil

Berupa :

  • Selama menjadi Agunan SHM ditahan oleh Tergugat tanpa kepastian yang jelas berkaitan dengan asuransi, Para Penggugat kehilangan kesempatan untuk mejual Aset tersebut, jika di nilai dengan harga saat ini sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
  • Terbebani rasa takut akan kehilangan haknya, menguras pikiran dan tenaga jika di nilai sebesar Rp1.000.000.000 (Satu milyard Rupiah).

secara TUNAI, SEKALIGUS dan SEKETIKA ;

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;

8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;

9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;

10. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT;

Atau ;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak