----- Bahwa Ia Terdakwa HARY KUSUMO Anak Dari HADI KUSUMO pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 12.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Pinggir Jalan Plampitan No. 14 Kelurahan Kranggan Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Hary Kusumo Anak Dari (Alm) Hadi Kusumo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------- |