Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RIZKA ABDURRAHMAN, S.H., M.H., C.Med., CMLC., CCA., dan Rekan | DANIEL BUDISETYONO | 2 | RIZKA ABDURRAHMAN, S.H., M.H., C.Med., CMLC., CCA., dan Rekan | LUSIANA KUSUMA |
|
Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Mendiang Agung Prasetyo telah memiliki hutang dan kewajiban-kewajiban kepada Para Penggugat yang belum dipenuhi sebesar Rp 905.000.000,- (sembilan ratus lima juta rupiah) yang terdiri atas:
- Hutang pribadi sebesar Rp. 415.000.000,- (empat ratus lima ` belas juta rupiah)
- Kewajiban-kewajiban pembiayaan proyek kepada suplier sebesar Rp 490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah)
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Para Tergugat memiliki kewajiban membayar lunas hutang mendiang Agung Prasetyo kepada Para Penggugat sebesar Rp 905.000.000,- (sembilan ratus lima juta rupiah) yang terdiri atas:
- Hutang pribadi sebesar Rp. 415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah)
- Kewajiban-kewajiban pembiayaan proyek kepada suplier sebesar Rp 490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan harta peninggalan mendiang Agung Prasetyo berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No 2460/Gebangsari seluas 98 m2 atas nama pemegang hak Agung Prasetyo, terletak di Jl. Kapas Timur VII/G No 1049 RT. 004, RW. 008 Kelurahan Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Kapas Timur
- Sebelah Selatan : rumah G. 1050
- Sebelah Timur : rumah G 1048
- Sebelah Barat : rumah G 1030
- Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap bunyi isi putusan a quo.
- Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat III untuk tunduk dan memproses atas putusan tersebut.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
|