| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 96/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg | 1.Wakit Utomo 2.Heri Kiswanto 3.Bramasti Yudha Mahendra 4.Tumini 5.Indartik 6.Hendra Mahfudin |
PT.Pamor Spinning Mills | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 96/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Pihak |
|
||||||||||||||
| Pihak | |||||||||||||||
| Pihak |
|
||||||||||||||
| Pihak | |||||||||||||||
| Petitum | Bahwa sesuai dengan data dan fakta di atas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagai berikut :
3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja sesuai PP No.35 Tahun 2021 pasal : 44 4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika hak kompensasi PHK kepada Para Penggugat masing-masing sebesar sebagai berikut: a. Penggugat I Total keseluruhan = Rp.29.748.758,- (Dua puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah).
b. Penggugat II Total keseluruhan = Rp.29.748.758,- (Dua puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah).
c. Penggugat III Total keseluruhan = Rp.29.748.758,- (Dua puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah).
d. Penggugat IV Total keseluruhan = Rp. 25.172.026,- (Dua puluh lima juta seratus tujuh puluh dua ribu dua puluh enam rupiah).
e. Penggugat V Total keseluruhan = Rp. 25.172.026,- (Dua puluh lima juta seratus tujuh puluh dua ribu dua puluh enam rupiah).
f. Penggugat VI Total keseluruhan = Rp.16.018.562,- (enam belas juta delapan belas ribu lima ratus enam puluh dua rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Para Penggugat selama tidak dipekerjakan mulai bulan April 2024 masing-masing sebesar Rp. 2.288.366,-/bulan
6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
