Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
681/Pid.B/2024/PN Smg Bagus Suseno, S.H., M.H. 1.AGUS SUGIYANTO Bin SUDARYONO
2.WAHYU KURNIAWAN Bin SIWA KOMAN
3.GUNTUR PRAHWANA TRI PAMUNGKAS Bin WISNU GRAHA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 681/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -6444/M.3.10/Eku.2/11/2024
Pihak
NoNama
1Bagus Suseno, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1AGUS SUGIYANTO Bin SUDARYONO[Penahanan]
2WAHYU KURNIAWAN Bin SIWA KOMAN[Penahanan]
3GUNTUR PRAHWANA TRI PAMUNGKAS Bin WISNU GRAHA[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa I Agus Sugiyanto bin Sudaryono bersama-sama dengan terdakwa II Wahyu Kurniawan bin Siwa Koman dan terdakwa III Guntur Prahwana Tri Pamungkas bin Wisnu Graha bersama-sama serta Tio Aji Bimasakti Hidayat bin Sri Maryunus dan Muhammad Nur Karomalloh bin Taufik Kunandir (keduanya diajukan sebagai terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 Juli tahun 2004 sekira pukul 12.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan Tlompak depan Krematorium Kecamatan Tembalang Kota Semarang dan di Koperasi Aiden yang terletak di jalan Plamongan Elok Nomor 694 Kelurahan Gemah Kecamatan Peurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

 

------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  170 Ayat (2) ke-3  KUHP..

 

ATAU

        KEDUA

------------ Bahwa  terdakwa I Guntur Prahwana Tri Pamungkas bin Wisnu Graha bersama-sama dengan terdakwa II Wahyu Kurniawan bin Siwa Koman Dewantoro dan terdakwa III Agus Sugiyanto bin Sudaryono serta Tio Aji Bimasakti Hidayat bin Sri Maryunus dan Muhammad Nur Karomalloh bin Taufik Kunandir (keduanya diajukan sebagai terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Pertama tersebut di atas yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

 

------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya