Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
594/Pdt.G/2024/PN Smg 1.RONNY PRIAMBODO
2.ARIFIANI WIMPRIANTI
PT. BANK MAYBANK INDONESIA Tbk. Cq. PT. BANK MAYBANK INDONESIA CABANG SEMARANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 594/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1RONNY PRIAMBODO
2ARIFIANI WIMPRIANTI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1PI. SOEGIHARTO HADIWIDJAJA PUTRA., SH., MH.RONNY PRIAMBODO
2PI. SOEGIHARTO HADIWIDJAJA PUTRA., SH., MH.ARIFIANI WIMPRIANTI
Pihak
NoNama
1PT. BANK MAYBANK INDONESIA Tbk. Cq. PT. BANK MAYBANK INDONESIA CABANG SEMARANG
Pihak
Pihak
NoNama
1NOTARIS TUTY WARDHANY
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
3Kepala Kantor ATR/BPN Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 1 yang dibuat dan dihadapan Turut Tergugat I tertanggal 04 Januari 17 dan PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT Nomor :001/PPK/SMG/I/2018 beserta Surat Penawaran Kredit(SPK) kepada Penggugat I sebagaimana dimaksud dalam Suratnya Tertanggal 15 Desember 2021 No.S.2021.470/PRESDIR-Community Distribution-Reg.Jateng-KCI Semarang Pemuda dan Surat Penawaran Kredit(SPK)sebagaimana dimaksud dalam suratnya No. S.2022.048/PRESDIR-Community Distribution-Reg Jateng-KCI Semarang Pemuda Tanggal 23 Maret 2022 tersebut berikut setiap dan semua perubahan dan/atau  perpanjangannya dan/atau pembaharuannya dan/atau penggantiannya tersebut dibatalkan dengan segala akibat hukumnya tanpa terkecuali Akta pembebanan Hak Tanggungan, kuasa dan segala dokumen yang dihasilkan, didaftarkan atau timbul dari perjanjian tersebut batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan besarnya hutang Penggugat I kepada Tergugat adalah sebesar                     Rp 4.800.000.000,- (Empat Millyar Delapan Ratus Juta Rupiah) dikurangi cicilan yang sudah dibayarkan;
  4. Menghukum kepada Tergugat agar memberikan kesempatan kepada Para Penggugat  untuk menjual sendiri asetnya berupa :
  1. Hak Milik Nomor 862/lamper Kidul, yang terletak di :

                        Propinsi           : Jawa Tengah

                        Kota                : Semarang

                        Kecamatan      : Semarang Timur

                        Kelurahan       : Lamper Kidul

                        Seluas +/-212 m2 Gambar Situasi No.1013/1983 tanggal 24 Mei 1983                           tercatat atas nama ARIFIANI WIMPRIANTI setempat dikenal dengan Jalan                         Banteng Utara VII (Jalan Gajah Raya Nomor 26A) Semarang.

  1. Hak Milik Nomor 863/lamper kidul, yang terletak di :

                        Propinsi           : Jawa Tengah

                        Kota                : Semarang

                        Kecamatan      : Semarang Timur

                        Kelurahan       : Lamper Kidul

                        Seluas +/-296 m2 Gambar Situasi No.1014/1983 tanggal 24 Mei 1983                           tercatat atas nama ARIFIANI WIMPRIANTI setempat dikenal dengan Jalan                         Banteng Utara VII (Jalan Gajah Raya Nomor 26A) Semarang.

Dalam waktu selambat-lambatnya 5(lima) tahun sejak putusan ini dan hasil penjualan diserahkan kepada Tergugat sebesar Rp 4.800.000.000,- (Empat Millyar Delapan Ratus Rupiah) dikurangi dengan cicilan yang sudah dibayarkan ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
  2. Menghukum  PARA TURUT TERGUGAT mematuhi isi amar putusan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak