Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
571/Pdt.G/2024/PN Smg Jadiaman Simbolon 1.Nuning Lestari
2.Denny Chandra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 571/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Jadiaman Simbolon
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Rr.Indah Apriliana Sugihartati,SHJadiaman Simbolon
Pihak
NoNama
1Nuning Lestari
2Denny Chandra
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT I dan Tergugat II melakukan  Perbuatan Melawan

Hukum;

 

  1. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan ahli waris Jamian / anak kandung Jamian pada tanggal 23 Juni 1993 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah tanah obyek sengketa di Kelurahan Jabungan,Kecamatan Banyumanik Kota Semarang berdasarkan surat jual beli antara ahli waris Jamian / anak kandung Jamian pada tanggal  23 Juni 1993  dengan luas tanah _+ 6.849 m2 ( kurang lebih enam ribu delapan ratus empat puluh sembilan meter persegi )

 

  1. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum telah melakukan pengrusakan pagar seng pada tanggal 11 Seotember 2014, melakukan pemasangan pagar tembok pada tanggal 28 Nopember 2019 dan merobohkan 3 ( tiga ) unit ruko dan tanaman serei milik Penggugat yang berdiri diatas tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat 1pada tanggal 5 Desember 2019 ,sehingga merugikan Penggugat secara materiil dan immateriil .
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun immateriil terhadap Penggugat dengan perincian sebagai berikut : 

Kerugian Materiil:

3 ( tiga ) Ruko dibangun tahun 1996 Rp.171.600.000,-

Tanaman sereh 21 ton x Rp.7.000Rp.147.000.000,-

Kerugian pemasangan pagartanggal 22 April 2024Rp. 200.000.000,-

Jumlah kerugian materiil Rp. 518.600.000,-

Kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( lima Milyar Rupiah )

Sehingga total kerugian materiil dan immateriil yang harus dibayarkan Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 5.518.600.000,- ( Lima Milyar lima ratus delapan belas juta enam ratus ribu rupiah )

 

  1. Menghukum Tergugat II atau siapapun yang memperoleh hak atas tanah obyek sengketa tersebut untuk menyerahkan hak atas tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat .

 

  1. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini secara Tanggung renteng .

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Vitvoorbaar Bij Vooraad);

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak