Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;---
- Menyatakan SAH Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01573/Karanggeneng atas tanah dan bangunan di Jl. Karanggeneng RT.004 RW. 001,Kel. Sumurejo, Kec. Gunungpati milik PENGGUGAT;----------------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT I Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-
- Memerintahkan TERGUGAT II untuk membatalkan lelang yang akan dilakukan TERGUGAT II dan memerintahkan TERGUGAT II untuk mengganti agunan/jaminan kepada TERGUGAT I;--------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum besarnya kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT I adalah sebesar Rp 1.435.000.000,- (satu milyar empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Kerugian materiil berupa pembelian tanah dan bangunan sebesar Rp 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah);
- Kerugian immateriil berupa rasa was-was, khawatir dan terbebani pikiran karena pembelian rumah dan bangunan tersebut hilang secara cuma-cuma, senilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kewajibannya berikut mengganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT akibat Perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I sebesar Rp 1.435.000.000,- (satu milyar empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) secara TUNAI, LUNAS dan SEKETIKA;---------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang sampai dengan TERGUGAT I melaksanakan kewajibannya atau melaksanakan isi putusan Pengadilan;---------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I;-----------------------------------------------------------------------------------
|