Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
715/Pid.B/2024/PN Smg HERU HARIYANTA, SH 1.ANGGIAT MARPAUNG Anak dari (Alm) ALMAN MARPAUNG
2.SUNARDI Alias ACENG Bin MUNAWAR
3.LANTAS MARPAUNG Anak dari (Alm) ALMAN MARPAUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 715/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6768/M.3.10/Eoh.2/11/2024
Pihak
NoNama
1HERU HARIYANTA, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ANGGIAT MARPAUNG Anak dari (Alm) ALMAN MARPAUNG[Penahanan]
2SUNARDI Alias ACENG Bin MUNAWAR[Penahanan]
3LANTAS MARPAUNG Anak dari (Alm) ALMAN MARPAUNG[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KE SATU

PRIMAIR :

   ------- Bahwa mereka terdakwa I. ANGGIAT MARPAUNG ANAK DARI (Alm) ALMAN MARPAUNG, terdakwa II SUNARDI Alias ACENG Bin MUNAWAR, terdakwa III LANTAS MARPAUNG ANAK DARI (Alm) ALMAN MARPAUNG bersama-sama dengan  saksi YOHANES MARPAUNG anak dari ANGGIAT MARPAUNG (Napi), saksi PARNINGOTAN MARPAUNG anak dari BINAHAR MARPAUNG (Napi), saksi ABDULLAH Alias BILLY Bin FARID (Napi), saksi MUH ABDUL AJIS Bin ABDUL MAJID (Napi), TOMSIR BENEDICTUS GULTOM anak dari WALEMAR GULTOM (Napi),  ADI SANTOSO LUMBANTOBING anak dari Alm. ALDEBER(Napi) dan JULIANTO TARIDA SITANGGANG (masih dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di halaman parkir kantor CIMB NIAGA  SYARIAH  Jalan Pemuda No. 20 , Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang diambil tersebut tetap dalam tangannya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

 

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2)  ke – 2 KUHP. ................................................................................................................................................

 

Subsidair

------- Bahwa mereka terdakwa I. ANGGIAT MARPAUNG ANAK DARI (Alm) ALMAN MARPAUNG, terdakwa II. SUNARDI Alias ACENG Bin MUNAWAR, terdakwa III. LANTAS MARPAUNG ANAK DARI (Alm) ALMAN MARPAUNG bersama-sama dengan  saksi YOHANES MARPAUNG anak dari ANGGIAT MARPAUNG (Napi), saksi PARNINGOTAN MARPAUNG anak dari BINAHAR MARPAUNG (Napi), saksi ABDULLAH Alias BILLY Bin FARID (Napi), saksi MUH ABDUL AJIS Bin ABDUL MAJID (Napi), TOMSIR BENEDICTUS GULTOM anak dari WALEMAR GULTOM (Napi),  ADI SANTOSO LUMBANTOBING anak dari Alm. ALDEBER(Napi) dan JULIANTO TARIDA SITANGGANG (masih dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di halaman parkir kantor CIMB NIAGA  SYARIAH  Jalan Pemuda No. 20 , Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu.

 

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.-

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa mereka terdakwa I. ANGGIAT MARPAUNG ANAK DARI (Alm) ALMAN MARPAUNG, terdakwa II. SUNARDI Alias ACENG Bin MUNAWAR, terdakwa III. LANTAS MARPAUNG ANAK DARI (Alm) ALMAN MARPAUNG bersama-sama dengan  saksi YOHANES MARPAUNG anak dari ANGGIAT MARPAUNG (Napi), saksi PARNINGOTAN MARPAUNG anak dari BINAHAR MARPAUNG (Napi), saksi ABDULLAH Alias BILLY Bin FARID (Napi), saksi MUH ABDUL AJIS Bin ABDUL MAJID (Napi), TOMSIR BENEDICTUS GULTOM anak dari WALEMAR GULTOM (Napi),  ADI SANTOSO LUMBANTOBING anak dari Alm. ALDEBER(Napi) dan JULIANTO TARIDA SITANGGANG (masih dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di halaman parkir kantor CIMB NIAGA  SYARIAH  Jalan Pemuda No. 20 , Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

 

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 368 ayat (2) KUHP.

 

ATAU

 

KETIGA

 

------- Bahwa mereka terdakwa I. ANGGIAT MARPAUNG ANAK DARI (Alm) ALMAN MARPAUNG, terdakwa II. SUNARDI Alias ACENG Bin MUNAWAR, terdakwa III. LANTAS MARPAUNG ANAK DARI (Alm) ALMAN MARPAUNG bersama-sama dengan  saksi YOHANES MARPAUNG anak dari ANGGIAT MARPAUNG (Napi), saksi PARNINGOTAN MARPAUNG anak dari BINAHAR MARPAUNG (Napi), saksi ABDULLAH Alias BILLY Bin FARID (Napi), saksi MUH ABDUL AJIS Bin ABDUL MAJID (Napi), TOMSIR BENEDICTUS GULTOM anak dari WALEMAR GULTOM (Napi),  ADI SANTOSO LUMBANTOBING anak dari Alm. ALDEBER(Napi) dan JULIANTO TARIDA SITANGGANG (masih dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di halaman parkir kantor CIMB NIAGA  SYARIAH  Jalan Pemuda No. 20 , Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, perbuatan secara melawan hukumdengan memakai kekerasan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 335 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya