Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
714/Pid.B/2024/PN Smg JUMADI, SH, MH SIE BAMBANG WIBISONO Als DJIANG Anak dari Alm SIE BOK THJIANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 714/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 6760/M.3.10/Eku.2/12/2024
Pihak
NoNama
1JUMADI, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1SIE BAMBANG WIBISONO Als DJIANG Anak dari Alm SIE BOK THJIANG[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  :

Bahwa ia terdakwa  SIE BAMBANG WIBISONO Als DJIANG Anak dari (Alm) SIE BOK THJIANG pada hari Kamis tanggal  3 Oktober 2024 sekira pukul  12.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat disebuah warung di Jalan Plampitan No.14 Kelurahan Karangan Kecamatan Semarang Tengah Kota semarang, Propinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang  berwenang memeriksa  dan mengadili, terdakwa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu.

 

  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-2   KUHP.

 

Subsidair

Bahwa ia terdakwa  SIE BAMBANG WIBISONO Als DJIANG Anak dari (Alm) SIE BOK THJIANG pada hari Kamis tanggal  3 Oktober 2024 sekira pukul  12.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat disebuah warung di Jalan Plampitan No.14 Kelurahan Karangan Kecamatan Semarang Tengah Kota semarang, Propinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang  berwenang memeriksa  dan mengadili terdakwa dengan tidak berhak  menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi.

 

  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-1   KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya