Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
92/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg SANDY SEPTI MURHANTA HIDAYAT KEDY AFANDI Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 92/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 74/TUT.01.03/11/2024
Pihak
NoNama
1SANDY SEPTI MURHANTA HIDAYAT
Pihak
NoNamaPenahanan
1KEDY AFANDI[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

KESATU

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

DAN

KEDUA

Perbuatan Terdakwa dan BUDHI SARWONO diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

DAN

KETIGA

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya