Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
682/Pid.B/2024/PN Smg Bagus Suseno, S.H., M.H. 2.TIO AJI BIMASAKTI HIDAYAT Bin SRI MARYUNUS
3.MUHAMAD NUR KAROMALLOH Bin TAUFIK KUNANDIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 682/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -6445/M.3.10/Eku.2/11/2024
Pihak
NoNama
1Bagus Suseno, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1TIO AJI BIMASAKTI HIDAYAT Bin SRI MARYUNUS[Penahanan]
2MUHAMAD NUR KAROMALLOH Bin TAUFIK KUNANDIR[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa I Tio Aji Bimasakti Hidayat bin Sri Maryunus bersama-sama dengan terdakwa II Muhammad Nur Karomallah bin Taufik Kunandir serta Agus Sugiyanto bin Sudaryono, Wahyu Kurniawan bin Siwa Koman dan Guntur Prahwana Tri Pamungkas bin Wisnu Graha (ketiganya diajukan sebagai terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 Juli tahun 2004 sekira pukul 12.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan Tlompak depan Krematorium Kecamatan Tembalang Kota Semarang dan di Koperasi Aiden yang terletak di jalan Plamongan Elok Nomor 694 Kelurahan Gemah Kecamatan Peurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia,  yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara yakni :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan di atas, berawal saat saksi Agus Sugiyanto sedang di rumahnya telah dihubungi melalui handphone oleh saksi Wahyu Kurniawan yang pada pokoknya memberitahukan apabila handphone merek Redmi 8 plus milik saksi Guntur Prahwana Tri Pamungkas hilang di kantor Koperasi Aiden Pedurungan. Kemudian saksi Agus Sugiyanto pergi ke kantor koperasi Aiden dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2023 Nomor Polisi H-1558-AF milik saksi Moh Muchlisin untuk membantu mencarikan handphone milik saksi Guntur Prahwana Tri Pamungkas yang hilang tersebut di atas namun tidak ditemukan.

 

  • Bahwa selanjutnya saksi Agus Sugiyanto mengajak saksi Wahyu Kurniawan, Guntur Prahwana Tri Pamungkas dan terdakwa I Tio Aji Bimasaksti Hidayat pergi menuju ke rumah Agusti Edo Setiawan (selanjutnya disebut sebagai korban meninggal dunia) dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2023 Nomor Polisi H-1558-A yang dikendarainya dikarenakan sebelumnya Agusti Edo Setiawan pernah mengambil handphone merek Oppo A 16 milik terdakwa I Tio Aji Bimasakti Hidyat yang ditemukan di dalam celana dalam Agusti Edo Setiawan.

 

  • Bahwa sesampainya di rumah Agusti Edo Setiawan kemudian saksi Wahyu Kurniawan turun dari mobil lalu mengetuk pintu rumah Agusti Edo Setiawan dan ditemui oleh saksi Efendi Pramono karena Agusti Edo Setiawan sedang tidur. Kemudian saksi Wahyu Kurniawan minta tolong agar saksi Efendi Pramono membangunkan Agusti Edo Setiawan namun karena saat dibangunkan tidak juga terbangun maka saksi Efendi Pramono minta agar saksi Wahyu Kurniawan dapat membangunkan sendiri Agusti Edo Setiawan hingga akhirnya Agusti Edo Setiawan bangun.

 

  • Bahwa selanjutnya Agusti Edo Setiawan pamit pada saksi Efendi Pramono karena diajak pergi saksi Wahyu Kurniawan. Kemudian saksi Agusti Edo Pramono masuk ke dalam mobil yang dikendarai oleh saksi Agus Sugiyanto diikuti Wahyu Kurniawan lalu mereka berdua duduk di jok tengah mobil tersebut di samping terdakwa I Tio Aji Bimasakti sedangkan saksi Guntur Prahwana Tri Pamungkas duduk di samping saksi Agus Sugiyanto.  

 

  • Bahwa saat berada di dalam mobil sambil mengemudikan mobil saksi Agus Sugiyanto menanyakan pada Agusti Edo Setiawan apakah mengambil handphone milik saksi Guntur Prahwana Tri Pamungkas namun Agusti Edo Setiawan hanya diam saja. Lalu saksi Agus Sugiyanto mengatakan dengan kata-kata : “Kantorku ada CCTV lho ojo ngapusi,” (arti dalam Bahasa Indonesia : Kantorku ada CCTV jangan bohong) dan dijawab Agusti Edo Setiawan dengan mengatakan : “Sesuk akhir bulan tak ganti.” Namun atas jawaban tersebut tersebut saksi Agus Sugiyanto tidak dapat menerimakan hingga memarkirkan mobilnya di tanah lapang yang terletak di jalan Tlompak depan Krematorium Kecamatan Tembalang Kota Semarang lalu menyuruh Agusti Edo Setiawan turun dari mobil diikuti oleh saksi Agus Sugiyanto, Wahyu Kurniawan dan Guntur Prahwana Tri Pamungkas dan terdakwa I Tio Aji Bimasakti Hidayat. Selanjutnya saat mereka berlima sudah berada di tanah lapang tersebut, saksi Guntur Prahwana Tri Pamungkas menanyakan handphonenya yang hilang kepada Agusti Edo Setiawan yang dijawabnya apabila akhir bulan akan digantinya.

 

  • Bahwa atas jawaban Agusti Edo Setiawan tersebut di atas membuat saksi Guntur Prahwana Tri Pamungkas dan kawan-kawannya tidak dapat menerimakan lalu terjadi kekerasan terhadap Agusti Edo Setiawan yang dilakukan saksi Guntur Prahwana Tri Pamungkas, terdakwa I Tio Aji Bimasakit Hidayat, saksi Agus Sugiyanto dan saksi Wahyu Kurniawan dengan cara-cara yakni saksi Agus Sugiyanto memukul badan Agusti Edo Setiawan sebanyak 1 (satu) kali hingga Agusti Edo Setiawan jatuh terduduk lalu  menendang Agusti Edo Setiawan dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian punggung belakang dan memukul dengan menggunakan tangan kanan kiri posisi mengepal mengenai punggung korban sebanyak 2 (dua) kali. Lalu  saksi Guntur Prahwana Tri Pamungkas memukul dengan menggunakan tangan kanannya mengenai bagian rahang kanan Agusti Edo Setiawan yang sedang dalam posisi terduduk sebanyak 1 (satu) kali lalu menjambak rambutnya dengan menggunakan tangan kirinya. Lalu saksi Wahyu Kurniawan langsung memukul dengan menggunakan tangan kanan dan kiri posisi mengepal mengenai bagian pipi kanan dan kiri Agusti Edo Setiawan yang sedang dalam posisi terduduk sebanyak 4 (empat) kali. Lalu terdakwa I Tio Aji Bimasakti Hidayat sambil merekam kejadian tersebut menggunakan handphone merek Redmi warna hitam miliknya telah menendang dengan menggunakan kaki kanan dan kirinya mengenai bagian lengan kiri dan bagian wajah kiri Agusti Edi Setiawan masing-masing sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat Agusti Edo Setiawan tergeletak di tanah. Lalu Agusti Edo Setiawan diberdirikan dengan cara saksi Agus Sugiyanto memegang bagian bahu sebelah kanan sedangkan saksi Wahyu Kurniawan memegang bahu sebelah kiri sedangkan saksi Guntur Prahwana Tri Pamungkas mengangkat paha kanan dan terdakwa I Tio Aji Bimasakti Hidayat mengangkat paha bagian kiri hingga Agusti Edo Setiawan dapat berdiri namun dalam keadaan terhuyung-huyung dan berjalan dipapah dimasukkan ke dalam mobil dan didudukkan di jok tengah dekat saksi Guntur Prahwana Tri Pamungkas sedangkan terdakwa I Tio Aji Bimasakti Hidayat duduk di jok belakang. Lalu saksi Agus Sugiyanto mengemudikan mobil tersebut menuju ke kantor Koperasi Aiden di daerah Pedurungan Semarang dengan posisi saksi Wahyu Kurnaiwan duduk di sebelahnya.

 

  • Bahwa sesampainya di koperasi Aiden, Agusti Edo Setiawan turun dari mobil diikuti oleh saksi Guntur Prahwana Tri Pamungkas, terdakwa I Tio Aji Bimasakit Hidayat, saksi Agus Sugiyanto dan saksi Wahyu Kurniawan menuju ke ruang tamu koperasi tersebut. Lalu saksi Guntur Prahwana Tri Pamungkas berjalan ke arah belakang membangunkan terdakwa II Muhammad Nur Karumallah yang saat itu sedang tidur dan memberitahukan apabila Agusti Edo Setiawan sudah ada di ruang tamu koperasi. Kemudian saksi Guntur Prahwana Tri Pamungkas bersama dengan terdakwa II Muhammad Nur Karumallah menuju ke ruang tamu dengan posisi saat itu saksi Agus Supriyanto duduk di meja, saksi Wahyu Kurnaiwan duduk di kasur yang ada di tempat tersebut sedangkan terdakwa I Tio Aji Bimasakti Hidyat duduk di luar teras koperasi tersebut atau setidak-tidaknya berjaga keamanan keadaan sekeliling agar perbuatan para terdakwa tidak diketahui oleh orang lain. Lalu saksi Guntur Prahwana Tri Pamungkas menanyakan tentang handphonenya yang hilang namun dijawab Agusti Edo Setiawan apabila nanti akhir bulan akan digantinya. Kemudian tiba-tiba terdakwa II Muhammad Nur Karumallah dari arah sebelah kanan Agusti Edo Setiawan menarik rambutnya lalu memukul wajah dan kepala bagian depan Agusti Edo Setiawan masing-masing  sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan mengepal lalu menendang bagian perut dengan menggunakan kaki kanan dan kirinya masing-masing sebanyak 1 (satu) kali yang dilakukannya saat Agusti Edi Setiawan duduk di kursi hingga jatuh tersungkur di lantai. Lalu saksi Guntur Prahwana Tri Pamungkas  menarik badan Agusti Edo Setiawan hingga badannya menghadap saksi Guntur Prahwana Tri Pamungkas lalu memukul Agusti Edo Setiawan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bagian pipi kanan atas bawah mata hingga membuat Agusti Edo Setiawan jatuh tersungkur lagi. Lalu saksi Wahyu Kurniawan menginjak bagian kepala belakang Agusti Edo Setiawan dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali hingga bibir Agusti Edo Setiawan terbentur lantai hingga mengeluarkan darah dan benjol hingga tidak sadarkan diri. Kemudian terdakwa I Tio Aji Bimasakti Hidayat memiringkan tubuh Agusti Edo Setiawan lalu menendangnya dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali mengenai paha sebelah kanan.

 

  • Bahwa atas perbuatan para terdakwa, Agus Sugiyanto bin Sudaryono, Wahyu Kurniawan  dan Guntur Prahwana Tri Pamungkas tersebut di atas, Agusti Edo Setiawan tidak melakukan perlawanan apa-apa dikarenakan kekuatan yang tidak seimbang dan perbuatan kekerasan yang dilakukan para terdakwa, Agus Sugiyanto bin Sudaryono, Wahyu Kurniawan  dan Guntur Prahwana Tri Pamungkas dilakukan secara bertubi-tubi sehingga tidak ada kesempatan buat Agusti Edo Setiawan untuk melakukan perlawanan bahkan saat keadaan Agusti Edo Setiawan sudah tidak berdaya lagi masih mendapatkan kekerasan dari para terdakwa, Agus Sugiyanto bin Sudaryono, Wahyu Kurniawan  dan Guntur Prahwana Tri Pamungkas hingga membuat Agusti Edo Setiawan tidak sadarkan diri.

 

  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Agus Sugiyanto bin Sudaryono, Wahyu Kurniawan  dan Guntur Prahwana Tri Pamungkas mengakibatkan Agusti Edo Setiawan mengalami luka-luka  sebagaimana hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Bhayangkara Semarang yang dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER) nomor :  R/11/VER/VII/Kes.15/2024/Rumkit tanggal 31 Juli 2024 oleh dr Dian Novitasari, SP FM dengan kesimpulan hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada kepala, wajah, bahu kiri, dada, kedua anggota gerak atas dan anggota gerak bawah kanan,luka lecet pada wajah, leher, bahu kiri, anggota gerak atas kiri dan kedua anggota gerak bawah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, kulit leher bagian dalam, otot leher, tulang tengkorak dan perdarahan otak. Didapatkan tanda mati lemas. Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala mengakibatkan perdarahan otak.

------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  170 Ayat (2) ke-3  KUHP.

 

 

ATAU  

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa I Tio Aji Bimasakti Hidayat bin Sri Maryunus bersama-sama dengan terdakwa II Muhammad Nur Karomallah bin Taufik Kunandir serta Agus Sugiyanto bin Sudaryono, Wahyu Kurniawan bin Siwa Koman dan Guntur Prahwana Tri Pamungkas bin Wisnu Graha (ketiganya diajukan sebagai terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Pertama tersebut di atas yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

 

------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya