Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah PEMILIK SAH selaku Ahli Waris H. Abdul Karim alias Karim Parsini atas bidang tanah yang bernama Karim Parsini berdasarkan C Desa nomor 400, dengan Luasan + 19.625 m2, yang terletak di Jl. Terboyo Kulon, RT.002/001, Kel. Terboyo Kulon, Kec. Genuk, Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara : Tambak milik Pak Tulus
- Timur : Tanggul sungai tenggang
- Selatan : Tambak milik Pak H Masduki
- Barat : Jalan tanggul banjir kanal timur
- Menyatakan TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, dan TERGUGAT 5 tidak berhak atas uang ganti rugi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang – Demak, Semarang Harbour dan Semarang ABC di Kel. Terboyo Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang dari TURUT TERGUGAT 1 sebesar Rp. 38.793.198.200,- (tiga puluh delapan milyard tujuh ratus sembilan puluh tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus rupiah), berdasarkan Penetapan Konsinyasi No. 002/PDT.P.KONS/2023/PN.SMG;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak atas uang ganti rugi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang – Demak, Semarang Harbour dan Semarang ABC, di Kel. Terboyo Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang dari TURUT TERGUGAT 1 sebesar Rp. 38.793.198.200,- (tiga puluh delapan milyard tujuh ratus sembilan puluh tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Penetapan Konsinyasi No. 002/PDT.P.KONS/2023/PN.SMG;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk mengeluarkan Surat Pengantar Pencairan Uang Ganti Rugi Tanah Masyarakat untuk Pembangunan Jalan Tol Tol Semarang – Demak Semarang, Harbour dan Semarang ABC di Kel. Terboyo Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang kepada PARA PENGGUGAT berdasarkan Penetapan Konsinyasi No. 002/PDT.P.KONS/2023/PN.SMG;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada isi putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|